Batasan Halal dan Haram

Batasan Halal dan Haram

Sahabat SantriLampung yang dirahmati Allah; Ketahuilah bahwa sesungguhnya semua yang diharamkan itu pasti membawa keburukan bagi pelakunya. Dan terkadang sebagiannnya ada yang lebih buruk daripada sebagian yang lain. Begitu pula semua makanan yang dihalalkan itu pasti mengandung kebaikan di dalamnya. Namun, sebagiannya sudah tentu ada yang lebih baik daripada sebagian yang lain dikonsumsi.

Batasan halal yang pertama dan sangat mudah ditemukan apabila terjadi pelanggaran atasnya ialah, segala sesuatu yang keharamannya sudah difatwakan oleh para ulama (ahli fiqih).

Batasan kedua ialah, seluruh amalan yang disandarkan kepada orang-orang yang saleh. Yaitu, menolak segala sesuatuyang masih mengandung keraguan atas status hukumnya (syubhat), walaupun orang mufti telah memberikan keringanan berdasarkan pemahaman nash secara lahiriah.

Batasan ketiga, segala yang tidak diharamkan oleh fatwa dan tiada keraguan tentang kehalalannya, tetapi dikhawatirkan menimbulkan keharaman, yaitu meninggalkan sesuatu yang tak berdosa karena takut berdosa.

Baca juga :

Batasan keempat, sesuatu yang asalnya tidak berdosa dan tidak dikhawatirkan sampai kepada sesuatu yang berdosa, tetapi dimakan tidak karena Allah Ta'ala dan bukan karena niat bertaqwa dengan beribadah atau dalam menjalankan sebab-sebab yang memudahkannya timbul kemakruhan atau maksiat, sedangkan menjauhinya adalah kewara'an para shiddiqin. 

Tingkatan Syubhat 

 Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,

 اَلْخَلاَلُ بَيِّنُ وَالحَرَامُ بَيِّنُ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرُ مُتَشَابِهَاتٌ لاَيَعْلَمُهَا كَثِيرُ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِاسْتَبْرَأَ لِعِرْضِهِ وَدِيْنِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ الْحَرَامَكَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيْهِ. 

 "Halal itu sudah jelas demikian pula haram, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat, yang tidak diketahui oleh sebagian besar orang. Barangsiapa yang menghindari hal-hal syubhat, maka berarti dia telah menyucikan kehormatan dan agamanya. Dan barangsiapa yang terjerumus ke dalam hal yang diharamkan. Perihalnya sama dengan penggembala yang menggembalakan ternaknya disekitar tanah yang dlindungi, sulit baginya untuk tidak melanggarnya." (HR. Muslim).

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
71784 24259 73992

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk