Dalil Al Qur'an tentang Khitbah

Hasanah yang akan menjelaskan Ayat yang menjadi Dalil Khitbah, Dalil Tunangan, Dasar Hukum Meminang Gadis, Tunangan, Peminangan.

Sahabat SantriLampung rohimakumullah; Dalam Islam, pernikahan merupakan sunah mendasar dari Nabi Muhammad. Karena pernikahan cenderung membuat kehidupan orang lebih harmonis. Apapun permasalahan yang ditimbulkan dalam pernikahan, hakikatnya adalah untuk melahirkan keharmonisan, cinta, kelangsungan keturunan, dan ibadah guna meraih keridhaan Allah.

Islam mengajarkan tahapan yang terpenting sebelum berlangsungnya pernikahan. selain ta’aruf, yaitu khitbah atau melamar. Banyak sekali tradisi-tradisi yang berkembang di masyarakat dalam proses khitbah ini, sehingga untuk menuju kejenjang pernikahan menjadi terlihat rumit dan sulit. Bahkan tidak jarang membuat para pemuda yang hendak menikah harus berpikir terlalu Panjang untuk melakukannya.

Meskipun pada hakikatnya dalam ajaran Islam khitbah sangat sederhana, yaitu meminta persetujuan wali (bagi wanita yang masih perawan) atau wanita yang ingin dinikahi baik secara terang-terangan maupun dengan “nada bercanda”. Sebagaimana yang tercantum dalam surat Al-Baqarah ayat 235 berikut ini:

وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا عَرَّضْتُمْ بِهٖ مِنْ خِطْبَةِ النِّسَاۤءِ اَوْ اَكْنَنْتُمْ فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ سَتَذْكُرُوْنَهُنَّ وَلٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا اِلَّآ اَنْ تَقُوْلُوْا قَوْلًا مَّعْرُوْفًا ەۗ وَلَا تَعْزِمُوْا عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتّٰى يَبْلُغَ الْكِتٰبُ اَجَلَهٗ ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ يَعْلَمُ مَا فِيْٓ اَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوْهُ ۚوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ ࣖ

Artinya: Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun. (QS.Al-Baqarah: 235)

Baca juga :

Kata ta’rid (sindiran) menurut As-Sauri, Syu’bah dan Ibnu Jarir adalah sebuah kalimat yang menurut adat kebiasaan suatu masyarakat yang dapat dipahami oleh masyarakat tersebut sebagai pinangan (lamaran) maka hal tersebut suah sah disebut sebagai khitbah. Sehingga khitbah tidak membutuhkan seperangkat ritual tertentu atau proses acara-acara tertentu untukmenjadi syaratnya. Kalua pun ada yang demikian itu hanyalah sebuah “pemanis” agar khitbah tersebut terasa istimewa.

Imam bukhori meriwayatkan secara ta’liq terkait ayat tersebut. Telah menceritakan kepadanya talq ibnu Ghanam, dari Zaidah, dari Mansur, dari Mujahid dan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan Ayat 235 dari surat Al-Baqarah tersebut. Bahwa yang dimaksud dengan sindiran adalah bila seorang laki-laki mengatakan, “sesungguhnya aku ingin menikah. Sesungguhnya wanita benar-benar hajatku. Aku berharap semoga dimudahkan untuk mendapat wanita yang sholehah.”  Dihadapan walinya ataupun wanita yang ingin dinikahinya (janda yang sudah tuntas masa ‘iddah-nya), hal itu merupakan suatu khitbah.

Tetapi dalam ayat di atas melarang menjanjikan wanita yang belum resmi dikhitbah oleh laki-laki untuk mengikatnya dengan kata-kata yang tidak secara resmi ia menunjukkan khitbah. Seperti kata “aku mencintaimu. Berjanjilah kamu tidak akan menikah dengan laki-laki selain aku”. Hal ini jelas dilarang dalam ayat 235 dalam surat al-Baqarah di atas, yang berbunyi:

 لٰكِنْ لَّا تُوَاعِدُوْهُنَّ سِرًّا

 “Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian (untuk menikah) dengan mereka secara rahasia”

Menurut Muhammad Ibnu Sirrin hal ini juga termasuk dikatakan kepada wali perempuan, dengan mengatakan “Janganlah kamu mendahulukan orang lain daripada aku untuk memperolehnya (wanita yang ingin dikhitbah)”. Sehingga meminang atau khitbah seorang wanita harus dengan kalimat yang ma’ruf dan jelas akadnya. Tidak boleh hanya mengikatnya dengan kalimat yang masih belum jelas kapan “khitbah” tersebut untuk dilaksanakan.  Bukankah fenomena tersebut banyak kita temukan di kalangan remaja saat ini, tanpa khitbah yang jelas, dengan mengatasnamakan “pacarana” tetapi melarang orang lain untuk menikahinya, dan bahkan meluapkan amarahnya karena wanita yang dicintainya tidak diberikan kepastian kapan akan dinikahinya atau minimal dilamarnya.

Itulah dalil dalam Al Qur'an yang menjadi dasar khitbah atau tunangan. Semoga bermanfaat.

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
71533 24117 73741

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk