Pengertian Syirkah
Syirkah secara kebahasaan adalah percampuran, percampuran dalam hal ini adalah percampuran salah satu dari dua harta dengan harta lainnya tanpa dapat dibedakan antara keduanya. Secara istilah adalah kerjasama untuk mendayagunakan (tasarruf) harta yang dimiliki dua orang secara bersama-sama oleh keduanya yakni keduanya, namun masing-masing memiliki hak untuk tasarruf.
Pengertian syirkah menurut bahasa dan para ulama fuqaha, kiranya dapat dipahami bahwa maksudnya adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugiannya
Adapun yang dasar hukum syirkah oleh para ulama sebagai berikut :
فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ (١٢)
Artinya : Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari’at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun.
Dalam hadits Nabi SAW :
اناثالث الشريكين مالم يخن احدهما صاحبه فاذا خانه خرجت من بينهما (رواه ابوداود)
Artinya : Allah taala berfirman, Aku pihak ketiga dari dua orang yang berserikat selagi masing-masing dari keduanya tidak menghianatinya yang lain, aku keluar dari keduanya. (HR Abu Dawud).
Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan