Al-Jarhu Wa Ta'dil
"Jarh wa ta'dil" adalah istilah dalam ilmu hadis yang merujuk pada penilaian terhadap perawi hadis (orang yang meriwayatkan hadis). "Jarh" berarti mencela atau melukai, sedangkan "ta'dil" berarti memuji atau mempercayai. Ilmu ini berfungsi untuk menentukan apakah seorang perawi layak dipercaya atau tidak, sehingga hadis yang ia riwayatkan bisa diterima atau ditolak.
Jarh : Penilaian negatif terhadap seorang perawi, yang bisa berupa kecacatan dalam keadilan, kehafalannya, atau sifat-sifat lain yang membuat perawi tersebut tidak bisa dipercaya.
Ta'dil : Penilaian positif terhadap seorang perawi, yang menunjukkan bahwa ia adalah orang yang adil, hafal, dan memiliki sifat-sifat baik lainnya yang membuat periwayatannya bisa dipercaya.
Tujuan Ilmu Jarh wa Ta'dil: Ilmu ini sangat penting dalam memastikan kualitas dan keaslian hadis. Dengan menilai perawi, para ulama bisa membedakan antara hadis yang shahih (benar-benar dari Nabi Muhammad SAW) dengan hadis yang dhaif (lemah) atau bahkan palsu.
Contoh: Ilmu jarh wa ta'dil digunakan untuk menentukan apakah seorang perawi yang disebutkan dalam sanad hadis (rantai periwayatan hadis) adalah orang yang jujur dan bisa dipercaya, atau justru seorang pendusta atau orang yang sering membuat kesalahan.
Peran Ulama: Para ulama ahli hadis memainkan peran penting dalam memberikan penilaian jarh wa ta'dil terhadap perawi, berdasarkan pengetahuan mereka tentang sejarah dan kondisi para perawi.
Pentingnya dalam Studi Hadis: Tanpa ilmu jarh wa ta'dil, akan sulit untuk menentukan hadis mana yang sah dan mana yang tidak, sehingga ilmu ini merupakan bagian integral dari studi hadis.
Beberapa Istilah dalam Jarh wa Ta'dil
Al-Jarhu wa Ta’dil - Pernyataan adanya cela dan cacat, dan pernyataan adanya “al-Adalah” [Keadilan] dan “hafalan yang bagus” [Adh-Dhabit] pada seorang rawi hadits.
At-Ta’dil - Pernyataan adanya “al-Adalah” pada diri seorang rawi hadits.
Al-Jarhu - Celaan yang dialamatkan pada rawi hadits yang dapat mengganggu (atau bahkan menghilangkan) bobot predikat “al-Adalah” dan “hafalan yang bagus”, dari dirinya.
Tsiqah - Kredibel, di mana pada diri seorang rawi terkumpul sifat al-Adalah dan adh-Dhabt (hafalan yang bagus).
Rawi - La Ba`sa Bihi Rawi yang masuk dalam kategori tsiqah.
Jayyid - Baik
Liyyin - Lemah
Majhul - Rawi yang tidak diriwayatkan darinya kecuali oleh seorang saja.
Mubham - Rawi yang tidak diketahui nama (identitas)nya.
Mudallis - Rawi yang melakukan tadlis.
Rawi Mastur - Sama dengan Majhul al-Hal (Rawi yang tidak diketahui jati dirinya).
Perawi Matruk - Perawi yang dituduh berdusta, atau perawi yang banyak melakukan kekeliruan, sehingga periwayatanya bertentangan dengan periwayatan perawi yang tsiqah. Atau perawi yang sering meriwayatkan hadits-hadits yang tidak dikenal (gharib) dari perawi yang terkenal tsiqah.
Rawi Mudhtharib - Rawi yang menyampaikan riwayat secara tidak akurat, di mana riwayat yang disam-paikannya kepada rawi-rawi di bawahnya berbeda antara yang satu dengan lainnya, yang menyebabkan tidak dapat ditarjih; riwayat siapa yang mahfuzh (terjaga).
Rawi Mukhtalith - Rawi yang akalnya terganggu, yang menyebabkan hafalannya menjadi campur aduk dan ucapannya menjadi tidak teratur.
Rawi - yang tidak dijadikan sebagai hujjah Rawi yang haditsnya diriwayatkan dan ditulis tapi haditsnya tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dalil dan hujjah.
Saqith - Tidak berharga karena terlalu lemah (parahnya illat yang ada di dalamnya).
Tadh’if - Pernyataan bahwa hadits atau rawi bersangkutan dha’if (lemah).
Tahqiq - Penelitian ilmiah secara seksama tentang suatu hadits, sehingga mencapai kebenaran yang paling tepat.
Tahsin - Pernyataan bahwa hadits bersangkutan adalah hasan.
Takhrij - Mengeluarkan suatu hadits dari sumber-sumbernya, berikut memberikan hukum atasnya; shahih atau dhaif.
Syahid Hadits - yang para rawinya ikut serta meriwayatkannya bersama para rawi suatu hadits, dari segi lafazh dan makna, atau makna saja; dari sahabat yang berbeda.
Syawahid - Hadits-hadits pendukung, jamak dari kata syahid. Haditsnya layak dalam kapasitas syawahid, artinya, dapat diterima apabila ada hadits lain yang memperkuatnya, atau sebagai yang me-nguatkan hadits lain yang sederajat dengannya.
Mutaba’ah - Hadits yang para rawinya ikut serta meriwayatkannya bersama para rawi suatu hadits gharib, dari segi lafazh dan makna, atau makna saja; dari seorang sahabat yang sama.
Mau donasi lewat mana?
REK (7310986188)
Gabung dalam percakapan