Pembagian Tarkus Sholah



Sahabat SantriLampung yang beriman; Orang yang meninggalkan shalat itu terbagi menjadi dua diantaranya;

  1. Orang yang meninggalkan shalat karena tidak meyakini wajibnya shalat. Hukum orang seperti ini sama dengan hukum orang yang murtad.
  2. Orang yang meninggalkan shalat karena malas, tetapi masih meyakini wajibnya shalat. Orang seperti ini diminta, dianjurkan untuk bertaubat. Jika mau bertaubat dan mengerjakan shalat, dia dibebaskan. Jika tidak mau, dia dibunubmh sebagai had. Hukum mayatnya sama dengan hukum mayat kaum muslimin. Dimandikan, dikafankan, disholatkan dan di kuburkan.

Dasar hukum : Hadits Riwayat Muslim, no.82; no.22, Hadits Riwayat Bukhori no.25, dan Hadits Riwayat Abu Dawud no.1420. 

Baca Juga yang ini ya :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk