Pembagian Tarkus Sholah
Sahabat SantriLampung yang beriman; Orang yang meninggalkan shalat itu terbagi menjadi dua diantaranya;
- Orang yang meninggalkan shalat karena tidak meyakini wajibnya shalat. Hukum orang seperti ini sama dengan hukum orang yang murtad.
- Orang yang meninggalkan shalat karena malas, tetapi masih meyakini wajibnya shalat. Orang seperti ini diminta, dianjurkan untuk bertaubat. Jika mau bertaubat dan mengerjakan shalat, dia dibebaskan. Jika tidak mau, dia dibunubmh sebagai had. Hukum mayatnya sama dengan hukum mayat kaum muslimin. Dimandikan, dikafankan, disholatkan dan di kuburkan.
Dasar hukum : Hadits Riwayat Muslim, no.82; no.22, Hadits Riwayat Bukhori no.25, dan Hadits Riwayat Abu Dawud no.1420.
Mau donasi lewat mana?
BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.

Gabung dalam percakapan