Talak
Sahabat SantriLampung rohimakumullah; Talak adalah pelepasan ikatan perkawinan oleh suami terhadap istri, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang memutuskan hubungan suami-istri sah menurut syariat Islam.
Talak atau cerai terbagi dua ;
- Sharih, yaitu diucapkan dengan jelas.
- Kinayah, yaitu diucapkan dengan sindiran.
Talak sharih memiliki tiga lafadz yaitu ;
- Dengan kata talak itu sendiri
- Dengan kata firaq (lepas)
- Dengan kata sirah (pisah)
Talak yanh diucapkan dengan jelas tidak membutuhkan niat. Talak dengan kinayah (sindiran) adalah setiap kata yang mengandung makna talak dan selainnya. Ini membutuhkan niat.
Hukum wanita dalam perkara talak ini ada dua, sunah dan bid'ah. Yang sesuai aturan sunah adalah menjatuhkan talak ketika istri suci dan tidak digauli. Adapaun yang bid'ah adalah menjatuhkan talak ketika istri haidh, atau ketika suci namun suami menggaulinya.
Ada talak yang tidak sunah juga tidak bid'ah, yaitu talak yang dijatuhkan kepada 4 orang;
- Wanita yang masih kecil
- Wanita yang sudah memasuki monopause
- Wanita yang sedang hamil
- Wanita yang sedang mengajukan khulu' dan belum digauli.
Dasar Hukum QS. Atthalaq ayat 1 dan 2; Al Ahzab ayat 28. Hadits Bukhori 4156 dan, 4953 serta Hadits Muslim 2769 dan 1471.
Mau donasi lewat mana?
REK (7310986188)

Gabung dalam percakapan