0

Zakat emas dan Perak

Nishab (ambang batas minimal) emas, perak dan uang yang wajib dizakati dan jumlah zakat adalah sebagai berikut:

  1. Emas : 85 gram emas murni atau 20 dinar.

  2. Perak : 672 gram atau 200 dirham.

  3. Uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, dan lain-lain, berpedoman pada nishab emas dan perak

Jumlah: Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 1/2 % atau 2.5 persen.

Waktu: Zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai setahun (haul).

Cara Menghitung Zakat Emas dan Perak

Contoh :

Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :

*Tabungan: Rp 5 juta
*Uang tunai (di luar kebutuhan pokok): Rp 2 juta
*Perhiasan emas (berbagai bentuk): 100 gram
*Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta

Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :

  1. Tabungan: Rp 5.000.000
  2. Uang tunai: Rp 2.000.000
  3. Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000: Rp 1.000.000
------------------------------
Jumlah Rp 8.000.000
Utang Rp 1.500.000
------------------------------
Saldo Rp 6.500.000

Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-




Baca Juga yang ini ya :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk