Zakat emas dan Perak
Nishab (ambang batas minimal) emas, perak dan uang yang wajib dizakati dan jumlah zakat adalah sebagai berikut:
Emas : 85 gram emas murni atau 20 dinar.
Perak : 672 gram atau 200 dirham.
Uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga, dan lain-lain, berpedoman pada nishab emas dan perak
Jumlah: Zakat yang harus dikeluarkan adalah 2 1/2 % atau 2.5 persen.
Waktu: Zakat dikeluarkan apabila harta sudah mencapai setahun (haul).
Cara Menghitung Zakat Emas dan PerakContoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai berikut :*Tabungan: Rp 5 juta
*Uang tunai (di luar kebutuhan pokok): Rp 2 juta
*Perhiasan emas (berbagai bentuk): 100 gram
*Utang yang harus dibayar (jatuh tempo): Rp 1.5 juta
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut, sbb :
- Tabungan: Rp 5.000.000
- Uang tunai: Rp 2.000.000
- Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000: Rp 1.000.000
Jumlah Rp 8.000.000
Utang Rp 1.500.000
------------------------------
Saldo Rp 6.500.000
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp 163.500,-
Mau donasi lewat mana?
REK (7310986188)

Gabung dalam percakapan