Cara Hajr Istri Nusyuz
Sahabat pembaca SantriLampung yang budiman; Hajr artinya memboikot istri dalam rangka menasehatinya untuk tidak berbuat nusyuz.
Hajr adalah sanksi atas nusyuznya Isteri atau suami. Nusyuz adalah prilaku istri yang enggan menaati suaminya (durhaka kepada suami).
Baca : Ciri istri yang Nusyuz
Para ulama sepakat bahwa sebagian cara untuk mendidilk seorang wanita ketika nusyuz adalah dengan Hajr Sedangkan cara Harj sendiri terjadi perbedaaan diantara ulama.
Berikut beberapa cara Hajr terhadap istri yang nusyuz dari pendapat ulama yang berbeda-beda:
Pertama; Hajr-nya adalah dengan tidak menjima'nya (menyetubuhinya) dan tidak tidur satu ranjang,
Kedua; Hajr-nya adalah dengan cara mendiamkannya saat tidur,
Ketiga; Hajr-nya adalah dengan tidak tidur bersama dan berpindah pada istri yang lain dimalam yang semestinya adalah haknya, jika punya istri lebih dari 1,
Keempat; Hajr-nya adalah dengan tidak tidur bersama dan tidak menjima'nya saat istri begitu ingin melakukan hubungan badan.
Penting! Khusus hajr model tidak berbicara dengan istri dalam madzhab Syafiiyyah melarang melakukan hal itu jika melebihi dari tiga hari, kecuali ada niat agar sang istri kembali kejalan yang benar.
Dong ya ...
Buat para istri, hindari prilaku Nusyuz, ingatlah selalu Syurga-mu ada pada ridho suamimu. Prioritaskan hubungan baik (mesrakan) dengan suami insha Allah syurgamu akan menjadi semakin mudah.
Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan