Nusyuz

Sahabat SantriLampung yang dimulikana Allah, Nusyuz adalah masalah yang kerap dikaji dalam urusan perkawinan. Setiap pasangan yang menikah tidak pernah mengharapkan adanya nusyuz dalam ikatan perkawinannya. Karena nusyuz dapat membuat rumah tangga tidak harmonis bahkan sampai berujung pada perceraian.

Tak ada gading yang tak retak, begitu pribahasa yang familiar kita dengar, tak ada rumah tangga yang berjalan atau dijalani tanpa menemukan suatu problem atau permasalahan. Permasalahan atau problen rumah tangga jika tidak ditangani dengan baik maka bisa menciptakan retakan retakan dalam rumah tangga. Rumah tangga yang bahagia sangatlah memerlukan kerja sama suami-istri supaya tidak terjadi nusyuz. Lalu apa yang dimaksud nusyuz ???

Pengertian Nusyuz

Nusyuz secara bahasa berasal dari kata نشز- ينشز- نشوزا”  yang berarti meninggi, menonjol, durhaka, menentang, atau bertindak kasar. Diantara suami dan isteri atau perubahan sikap antara suami atau isteri.

Nusyuz adalah durhaka. Prilaku atau sikap yang dilakukan oleh suami atau isteri yang tidak menyenangkan dalam keluarga. Sikap atau prilaku itu keluar dari kaidah dan tujuan perkawinan. 

Hukum Nusyuz

Nusyuz wanita pada suami adalah haram. Karena wanita nusyuz yang tidak lagi mempedulikan nasehat, maka suami boleh memberikan hukuman. Dan tidaklah hukuman ini diberikan melainkan karena melakukan yang haram atau meninggalkan yang wajib.

Yang berkesempatan Nusyuz

والنشوزمن جهة الزوجة أى بحسب الأصل والغا لب لأنه قد يكون من الزوج بخروجه عن أداءالحق الواجب عليه لها وهو معا شرتها با المعروف والقسم والمهر ولنفقه والكسوة وبقية المؤن

Artinya : Nusyuz bukan hanya isteri akan tetapi suami juga bisa melakukan hal yang sama. Suami nusyuz bisa ditandai dengan keluarnya atau tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban yang merupakan hak isteri yaitu mempergauli dengan ma’ruf (baik), melaksanakan pembagian dengan adil (bagi yang poligami), memberi mahar, nafkah, pakaian dan biaya-biaya yang lainnya.

1. Suami

Suami dikatakan nusyuz apabila tidak melaksanakan hak-haknya sebagai suami seperti meninggalkan kewajiban menafkahi, baik lahir maupun batin. Meninggalkan kewajibannya mendidik dan melindungi keluarga. Acuh dan kikir.

Suami dalam hal nusyuz bukan hanya kepada istri dan anaknya tapi dia juga masih bisa nusyuz kepada kedua orangtua kandung dan mertuanya. Contoh kisah Al qomah ketika isteri dibelikan baju baru sementara ibunya tidak lalu ia mengalami kesulitan ketika meninggal.

2. Isteri

Sebagaimana halnya suami apabila isteri melanggar hak-haknya sebagai isteri maka ia pun nusyuz kepada suaminya. Seperti tidak melayani suami saat suami butuh nafkah batin. Tidak menunaikan kewajibannya di dalam rumah tangga.

Istri ketika sudah berumah tangga maka nusyuznya hanya kepada suami dan anak-anaknya. Tidak sampai kepada kedua orangtuanya. Karena ketika istri sudah menikah ridho kedua orangtuanya berpindah kepada suaminya. Contoh kisah sahabat yang taat kepada suaminya saat semestinya pulang karena orangtuanya sakit parah, tetapi ia tidak pulang karena menaati suaminya. Dan karena hal itu ia tidak nusyuz durhaka pada orangtuanya justeru orangtuanya malah ditetapkan Allah menjadi ahli syurga. Karena telah memiliki putri yang shalihah.

Baca juga :

Bacajuga : 10 Prilaku Isteri Nusyuz

Bahayanya Nusyuz

Nusyuz atau kedurhakaan yang kerap dilakukan meimiliki dampak berbahaya selain dosa, nusyuz dapat membuat Allah murka dan kelak bisa berdampak siksa.

Allah -Subhanahu wa Ta'la- telah mengancam istri yang durhaka kepada suaminya melalui lisan Rasul-Nya ketika Beliau -Shollallahu 'alaihi wasallam- bersabda,

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِيْ عَنْهُ

"Allah tidak akan melihat seorang istri yang tidak mau berterima kasih atas kebaikan suaminya padahal ia selalu butuh kepada suaminya" .[HR. An-Nasa'iy].

BacaLucu : Pesawat gagal Mendarat

Solusi Nusyuz

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar” (QS. An Nisa’: 34).

1. Nasihati Istri/Suami

2. Lakukan Hajr (Boikot)

    - Tidak tidur bareng

    - Tidak menggaulinya

    - Tidak mengajak bicara

3. Pukul 

Demikianlah pembahasan kita tentang Nusyuz, semoga menjadi tambahan ilmu yang bermanfaat. 

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
73026 24849 75235

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk