Pengertian Istihsan
Istihsan menurut bahasa artinya “menganggap sesuatu itu baik” sedang menurut istilah ulama ushul fiqih adalah :
هوعدول المجتهد عن مقتضى قياس جليّ الى مقتضى قياس خفيّ اوحكم كلّيّ الى حكم استثنائيّ لدليل ان قدح فى عقله رجح لديه هذاالعدول
“Istihsan ,ialah berpindahnya seseorang mujtahid dari hukum yang dihendaki oleh qiyas jally (terang) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar),atau dari hukum kully (meliputi) kepada hukum yang bersifat pengecualian karena dalil yang dhahir pada akalnya yang menguatkan perpindahan ini”.
Untuk mengetahui ta’rif istihsan secara panjang dapat diikuti beberapa pendapat ulama, diantaranya:
1. Menurut ulama malikiah,diantaranya seperti ibnu araby berkata:istihsan ,yaitu lebih mementingkan meninggalkan kandungan dalil dengan jalan istisna atau takhsis karena adanya hal yang bertentangan dengan sebagian kandungan dalil tadi.
2. Menurut ulama hanafiah,diantaranya seperti Al-Bazdawi berkata : istihsan, yaitu perpindahan dari satu qiyas ke qiyas lain yang lebih kuat dasarnya atau mentakhsis dari qiyas dasar yang lebih kuat.
Lihat : contoh Istihsan
3. Menurut ulama hambaliah,diantaranya seperti ath-tuhfi,berkata:istihsan,yaitu perpindahan penempatan hukum satu masalah karena adanya dasar hukum yang lebih khusus.
Dari beberapa defenisi di atas kalau kita padukan,maka istihsan itu adalah “suatau kejadian yang timbul yang dapat dimasukkan ke dalam umum nash atau dapat diqiyaskan kepada suatu kejadian yang telah ada hukumnya atau dapat diterapkan hukum kully kepadanya, tetapi nampak kepada mujtahid bahwa kejadian itu mempunyai beberapa keadan yang tertentu ( ciri-ciri khas) yang menyebabkan hilangnya maslahat atau menimbulkan mafsadat , karena itu mujtahid berpindah dari hukum umum kepada hukum yang lain, atau mengecualikan hukum itu dari hukum yang berlaku umum”
Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan