Bagaimana contoh-contoh Istihsan
Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah, Istihsan adalah hukum atau pengambilan hukum "menganggap sesuatu itu baik" readmore berikut adalah contoh contoh Istihsan.
Contoh-contoh Istihsan
Wanita yang sedang haid boleh membaca qur’an demi kebaikan (istihsan) sebab wanita yang haid berbeda dengan junub,kalau haid waktunya lama sedang junub waktunya pendek,berarti wanita yang sedang haid tidak akan mendapat pahala ibadah apa-apa selama haid yang lama itu,sedangkan orang laki-laki dapat beribadah untuk mendapatkan pahala setiap saat,maka untuk menyamai kaum laki-laki ia (kaum perempuan yang sedang haid) diperolehkan membaca qur’an.
Tetapi kalau haid diqiyaskan kepada junub,maka membaca qur’an menjadi tidak boleh,sebab illat kedua-duanya sama tidak suci. Jadi yang junub haram membaca qur’an karena tidak suci demikian pula wanita yang sedang haid. Begitulah menurut pendapat ulama madzhab hanafiah.
Air sisa minum burung buas adalah suci,kalau didasarkan kepada istihsan, sebab burung buas walaupun haram dagingnya namun air liurnya tidak bercampur dengan air sisa minumannya, karena ia minum dengan paruhnya dan paruh itu sebagian dari tulang yang suci, karena itu air sisa minumnya boleh diminum oleh manusia karena masih suci, lain dengan binatang buas yang minum dengan lidahnya, sehingga air liurnya bercampur dengan air sisa minumnya, karena itu najis bagi manusia.
Tetapi kalau burung buas itu diqiaskan kepada binatang buas seperti harimau, maka paruh burung itu sama juga dengan lidah binatang buas dan air sisa minumnya tetap menjadi haram.
1). Seseorang ayah tidak diwajibkan mengganti barang yang dititipkan anaknya ababila ia melalaikan barang tersebut, jika hal itu didasarkan kepada istihsan, sebab seseorang ayah bisa menggunakan harta benda anaknya untuk mengongkosi hidup anaknya.
2). Hukum syara’ melarang jual beli barang yang tidak ada pada waktu aqad, tetapi berdasarkan istihsan dibolehkan jual beli tersebut, sebab manusia berhajat kepada aqad seperti itu dan sudah menjadi kebiasaan, seperti menjual sesuatu yang tidak dilihat zatnya tetapi hanya ditentukan dengan sifatnya, dan barang itu ada di dalam pengakuan si penjual.
Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan