Manfaat dan Bahaya Menikah
Menikah dapat menjaga diri, menundukkan pandangan, menutup pintu setan yang paling besar (fitnah) yang dengannya setan menyesatkan manusia. Mungkin tidak merasakan bahayanya sekarang, akan tetapi fitnah bisa datang tanpa diketahui oleh manusia. Maka harus berusaha sekuat tenaga untuk menutup pintu itu sebelum terbuka tanpa disadari.
Sahabat SantriLampung rohimakumullah; Rasulullah ﷺ bersabda,
يَا مَعشَرَ الشَّبَابِ ! مَنِ استَطَاعَ مِنكُمُ البَاءَةَ فَليَتَزَوَّج ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلبَصَرِ وَأَحصَنُ لِلفَرجِ رواه البخاري (٥٠٦٥) ومسلم (١٤٠٠)
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang mampu menanggung nafkah, maka hendaknya ia menikah, karena menikah lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.” (HR. Al-Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400).
Manfaat Menikah
Nikah memiliki beberapa mafaat, dan manfaat yang terbesar dari sebuah pernikahan adalah keturunan, Namun nikah juga mempunyai beberapa bahaya. bahayanya pernikahan adalah mencari nafkah dari jalan yang di haramkan agama.
Disebutkan dalam bait bait syair :
فَوَاىِٔدُ النِّكَاحِ غَضُّ البَصَرِ
تَحْصِينُ فَرْجِ وَرَجَا نَسْلٍ دُرٍّ
Manfaat nikah adalah menyelamatkan pandangan mata, menjaga kelamin, dan melahirkan keturunan yang banyak.
تَصْفِيَةُ القَلْبِ كَذَا تَقْوِيَتُهُ
عَلَى العِبَادَةِ كَذَا اسْتِرَاحَتُهُ
Juga mampu membersihkan hati, menambah kekuatan ibadah, dan istirahat -
من تَدْبِيرِ المنَزلِ والتَكَلُّفِ
رِيَاضَةُ النّفسِ فَرَاِع وَاكْتَفِ
dari mengurus rumah tangga hingga berusaha keras untuk melatih diri merasa cukup -
والغني أيضاً واطلاع الإنسان
على الذّي يشوقه إلى الجِنان
banyak memiliki harta termasuk manfaat nikah, perhatikanlah orang-orang yang merindukan surga
Bahaya Menikah
Sedangkan bahayanya nikah juga disebutkan dalam butiran butiran syair dibawah ini. :
أٰفاتُهُ العجزُ عَنِ الحَلَالَ
وَعَنْ حُقُوقِهَا فَى كُلِّ حالٍ
Adapun bahaya nikah adalah apabila lemah mencari rejeki yang halal dan memenuhi hak istri dalam setiap masalah
Abu Abbas Al Wansyarini didalam kitab Al nawajili barzali, Menuturkan, Bahwa ada seorang yang sholeh bernama abu bakar al waraqi pernah berkata : " Setiap keinginan syahwat dapat mengeraskan hati, kecuali syahwat Jima' Syahwat ingin bersetubuh adalah syahwat yang bisa membersihkan hati
Terdapat dalam sebuah Hadits :
حُبِّبَ إليّ مِنْ دُنْيَاكُم : النِّسَاء والطّيب ، وَجُعِلَتْ قُرَةُ عَيْنِي فيِ الصَّلاَة
Aku senang terhadap nikmat dunia hanya dalam tiga perkara :"Wanita, wewangian, dan ketentraman hati saat Menunaikan sholat.
Hukum tidak Nikah
Menurut KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha), hukum tidak menikah atau uzulah bagi seorang lelaki adalah boleh dan tidak berdosa, asalkan tidak didasari oleh kebencian terhadap sunnah Nabi. Kebolehan ini merujuk kepada takdir atau kondisi. Seseorang yang secara takdir tidak mengalami menikah atau karena ketidak mampuannya untuk menikah baik secara moril maupun materiil.

Status tidak menikah tidak mengurangi atau merusak tingkat kesalehan seseorang di hadapan Allah.
Hukum menikah itu ada lima, Wajib, Sunah, Mubah, Makruh dan Haram. Hukum tidak menikah pun mengikuti, dan menyesuaikan kondisi dan keadaan seseorang. Dan tidak mengapa (tidak menjadi berdosa) ketika seseorang itu tidak menikah karena takdir atau tidak mampu.
Bahaya tidak Nikah
Bahayanya jika tidak menikah tentu tidak akan memiliki keturunan atau nasab yang menlanjutkan jejak kebaikannya, yang mendoakan setelah kematiannya.
Mau donasi lewat mana?
REK (7310986188)

Gabung dalam percakapan