Hukuman Bagi Pencuri

Pencuri adalah seseorang atau kelompok yang mengambil barang milik orang lain secara tidak sah, seringkali dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Mencuri merupakan tindakan  melanggar hukum Islam termasuk pula hukum formal.

Dalam Islam Allah sendiri yang telah menetapkan hukuman bagi pencuri yaitu dengan hukumam potong tangan. Sebagaimana firman-Nya dalam Al Maidah ayat 58 dan Hadits Nabi Riwayat Bukhori (6407) dan Riwayat Muslim (1684).

Tangan pencuri dipotong jika terpenuhi tiga syarat berikut;

  1. Pencuri itu telah baligh
  2. Berakal sehat 
  3. Jumlah yang dicuri senilai harga seperempat dinar, diambil dari tempat yang terjaga, bukan miliknya, dan tidak ada syubhat dalam barang tersebut.

Tangan pencuri yang dipotong adalah tangan kanannya sebatas pergelangan. Jika mencuri untuk kedua kalinya, maka dipotong kaki kirinya.  Jika dia mencuri untuk ketiga kalinya maka dipotong tangan kirinya, jika dia mencuri untuk keempat kalinya maka dipotong kaki kanannya. Jika setelah dipoting empat kali masih mencuri juga maka hukumannya adalah dita'zir. Adan pendapat lain mengatakan hukumannya adalah dibunuh.

Baca Juga yang ini ya :
Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk