Suami mengaku Duda, Apakah Jatuh Talaq?


Pertanyaan : Ketika suami mengaku duda, apakah hal itu menyebabkan jatuhnya talaq?


Jawaban : Mengenai hal tersebut, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan, hal tersebut termasuk talaq kinayah. Sehingga, pengakuan duda dari suami dapat menyebabkan jatuhnya talaq jika diniati talaq.


Baca juga :

Ada yang mengatakan hal itu bukan termasuk ucapan thalaq baik shorih maupun kinayah. Sehingga tidak jatuh thalaq meski diniati talaq. Karena ucapan tersebut murni kebohongan.



Referensi :

1. Mughnil Muhtaj juz 4 halaman 528

ولو قيل له ألك زوجة، فقال: لا لم تطلق وإن نوى؛ لأنه كذب محض، وهذا ما نقله في أصل الروضة عن نص الإملاء، وقطع به كثير من الأصحاب. ثم ذكر تفقها ما حاصله أنه كناية على الأصح، وبه صرح المصنف في تصحيحه، وأن لها تحليفه أنه لم يرد طلاقها، وعليه جرى الأصفوني والحجازي في اختصارهما كلام الروضة، والأول أوجه كما جرى عليه ابن المقري في روضه.

2. Majmu' juz 17 halaman 102

واذقال له رجل :انك زوجة؟ فقال لا فان لم ينو به الطلاق لم تطلق
Ada seseorang bertanya kepada seorang laki-laki yang beristri? Apa kamu sudah punya istri? Si laki-laki itu menjawab "tidak"
Maka istrinya seketika tercerai jikalau ucapan laki-lakitersebut diniati thalaq.

Baca juga : masmuluk.blogspot.com Isinya baik untuk Kalian.
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
75338 25995 77555

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk