Fatwa menonton Bola

Sahabat TheSantri yang berbahagia; Islam tidak melarang umatnya mencari hiburan sepanjang hiburan itu positif dan tidak melalaikan ia pada  kewajibannya sebagai Hamba Allah. Dunia sedang di hangatkan dengan hiburan kelas internasional, apa lagi kalau bukan turnamen bola liga dunia atau fifa world cup. So apakah Islam membahas masalah ini?  


Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia ditanya, “Apa hukum menonton pertandingan sepakbola seperti piala dunia (fifa world cup) dan/atau turnamen lainnya?”




Para ulama Lajnah Daimah tersebut menjawab, “Pertandingan sepakbola yang di dalamnya ada taruhan, hadiahnya dihukumi haram dan termasuk judi. Mengambil Taruhan (sesama peserta lomba) hanya dibolehkan dalam lomba yang diizinkan oleh syari'at yaitu untuk perlombaan pacuan kuda, pacuan onta dan memanah. Kalau seperti ini diharamkan, hadir pun diharamkan, begitu pula menontonnya ketika tahu ada taruhan. Karena jika hadir, itu sama saja menyetujui pertandingan tersebut.




Adapun jika pertandingan tersebut tidak memakai taruhan dan tidak melalaikan dari kewajiban pada Allah yaitu kewajiban shalat, juga tidak ada hal terlarang seperti membuka aurat, bercampur antara laki-laki dan perempuan, dan tidak ada alat musik, maka tidaklah masalah dan tidak masalah menontonnya.


Semoga Allah memberi taufik, semoga shalawat dan salam tercurahkan pada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 15: 238, ditandatangani oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Alu Syaikh, Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan, Syaikh Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid)




Baca juga :

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin ditanya mengenai hukum pertandingan sepakbola dengan menggunakan celana pendek dan bagaimana hukum menontonnya.




Jawab Syaikh rahimahullah, “Pertandingan sepakbola itu boleh selama tidak melalaikan dari yang wajib. Jika pertandingan semacam itu sampai melalaikan dari yang wajib, dihukumi haram. Jika sampai menyia-nyiakan mayoritas waktu dan aktivitasnya hanya sibuk dengan sepakbola, maka itu dibenci (makruh).




Adapun bila pertandingan sepakbola tersebut dengan celana pendek sehingga menampakkan paha, seperti itu tidak boleh. Yang tepat, setiap pemuda wajib menutup paha. Tidak boleh menonton sepakbola dalam keadaan pemainnya membuka pahanya.” (Fatawa Islamiyyah, 4: 431). Dua fatwa di atas dinukil dari Fatwa Al Islam Sual wal Jawab no. 95280.


Semoga Allah memberi hidayah pada kita untuk mengisi waktu-waktu kita dengan hal yang manfaat.



___________

#piala dunia 2022 #fifa world cup qatar #sepak bola dunia #liga dunia #fifa qatar 2022




image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
72381 24572 74589

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk