Apa hukum belajar Tajwid?
Apa hukum belajar Tajwid dan Membaca Al Qur'an dengan Tajwid?
Jawab : Mempelajari ilmu tajwid hukumnya adalah fardhu kifayah, maksud fardhu kifayah disini adalah kewajiban yang harus ditunaikan minimal dikerjakan oleh satu orang maka lepaslah kewajiban semua orang disuatu tempat.
Walaupun hukum mempelajari tajwid fardhu kifayah tetapi hukumnya membaca Al qur'an dengan tajwid adalah fardhu 'ain yaitu wajib bagi semua orang islam. Maksudnya fardhu 'ain disini adalah setiap orang islam wajib membaca Al qur'an sesuai dengan ketentuan dan kaidah tajwid tetapi tidak harus mengetahui nama dan hukum tajwidnya secara detil dan mendalam.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa belajar ilmu tajwid hukumnya wajib 'ain. Mereka beralasan bahwa setiap muslim harus bisa baca Al Qur'an. Bagaimana akan kenal hukum jika tidak bisa membaca Al Qur'an.
Wallahu a'lam bishowab.
Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan