Peluang Fahala bagi Wanita Haid & Nifas

Seorang wanita terhalang dari berbagai amal ibadah seperti shalat dan puasa ketika haid. Kemudian apakah dia bisa mendapat pahala sebagaimana orang yang sakit mendapat pahala shalatnya ketika sedang udzur sakit ?

An-Nawawi berkata "tidak". Namun al-Qalyubi menambahkan tidak mendapat pahala bila ditinjau dari perbandingan terhadap udzur sakit, namun dimungkinkan mendapat pahala bila ditinjau dari tarkul mahzhur, yakni dengan cara wanita itu meniatkan meninggalkan shalat dan semacamnya karena patuh mengikuti perintah syari'at (imtitsalan).

وَهَلْ تُثَابُ عَلَى التَّرْكِ كَمَا يُثَابُ الْمَرِيضُ عَلَى تَرْكِ النَّوَافِلِ الَّتِي كَانَ يَفْعَلُهَا فِي صِحَّتِهِ وَشَغَلَهُ الْمَرَضُ عَنْهَا

قَالَ الْمُصَنِّفُ لَا ؛ لِأَنَّ الْمَرِيضَ يَنْوِي أَنَّهُ يَفْعَلُهُ لَوْ كَانَ سَلِيمًا مَعَ بَقَاءِ أَهْلِيَّتِهِ وَهِيَ غَيْرُ أَهْلٍ فَلَا يُمْكِنُهَا أَنْ تَفْعَلَ ؛ لِأَنَّهُ حَرَامٌ عَلَيْهَا ا هـ شَرْحِ م ر ا هـ شَوْبَرِيٌّ وَفِي ق ل عَلَى الْمَحَلِّيِّ وَتُثَابُ الْحَائِضُ عَلَى تَرْكِ مَا حَرُمَ عَلَيْهَا إذَا قَصَدَتْ امْتِثَالَ الشَّارِعِ فِي تَرْكِهِ لَا عَلَى الْعَزْمِ عَلَى الْفِعْلِ لَوْلَا الْحَيْضُ بِخِلَافِ الْمَرِيضِ ؛ لِأَنَّهُ أَهْلٌ لِمَا عَزَمَ عَلَيْهِ حَالَةَ عُذْرِهِ ا هـ

"Dan apakah perempuan yang sedang haid diberi pahala atas ibadah yang ia tinggalkan seperti diberi pahalanya orang yang sakit yang meninggalkan kesunnahan-kesunnahan yang dia lakukan di saat dia masih sehat dan sakit yang membuat dia meninggalkannya ?

Baca juga :

Al Mushannif (Imam Nawawi) berkata : "dia (perempuan yang haid) tidak mendapat-kan pahala, karena orang sakit berniat akan melakukannya jika dia sembuh beserta orang sakit itu masih tetap pada sifat ahli-nya.   Sementara perempuan yang haid bukanlah orang yang ahli sehingga tidak bisa dimungkinkan dia melakukannya, karena perkara itu diharamkan atas dia. Telah selesai dari Syarah MIIM RA` (Imam Muhammad Ramli), telah selesai Asy Syaubari.

Dan dalam Al-Qalyubi 'Ala Al Mahalli diterangkan bahwa perempuan itu akan mendapat pahala karena telah meningggalkan perkara yang diharamkan untuknya jika memang dia mempunya niat mengikuti perintah syari'at dalam meninggalkannya itu, tidak karena ada niat untuk melakukannya seandainya dia tidak haid. Berbeda dengan orang sakit, karena dia adalah ahli pada apa yang dia niati disaat dia mendapatkan udzur. Telah selesai ibarot Hasyiyah qalyubi." (Hasyiyah Jamal, 1/239). Sumber kitab : Hasyiyah Al Jamal, juz I hal 239, cetakan Daar Ihya at Turats al 'Arabi, Beirut / 2/373-374, maktabah syamilah.

وَالْمَحْظُوْرُ مِنْ حَيْثُ وَصْفُهُ بِالْحَظْرِ أَيْ الْحُرْمَةِ مَا يُثَابُ عَلَى تَرْكِهِ إِمْتِثَالًا وَيُعَاقَبُ عَلَى فِعْلِهِ قَوْلُهُ إِمْتِثَالًا أَيْ بِأَنْ يَكُفَّ نَفْسَهُ عَنْهُ لِدَاعِى نَهْىِ الشَّرْعِ

"Haram, ditinjau dari sifat keharamannya, yaitu perkara yang diberi pahala atas ditinggalkannya keharaman tersebut karena patuh pada syari'at serta disiksa atas dijalaninya keharaman itu. Perkataan 'karena patuh pada syari'at': yakni pengekangan dirinya dari hal yang diharamkan tersebut dikarenakan adanya seruan larangan syariat." (an-Nafahat 'ala Syarh al-Waraqat: 20-21). 


Wallaahu A'lamu bishshawaab.

Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
74380 25639 76589

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk