Syarat Thawaf dan Sa'i
Tawaf (thawaf) secara bahasa adalah berputar, sedangkan secara istilah adalah berputar mengelilingi Ka’bah.
Tawaf ada lima macam.
Pertama, tawaf ifadlah.
Kedua, tawaf qudum.
Ketiga, tawaf wada’.
Keempat, tawaf sunnah.
Kelima, tawaf umrah.
Tawaf ifadlah termasuk bagian dari rukun-rukun haji, andaikan ditinggalkan, hajinya tidak sah, tidak bisa diganti dengan denda (dam). Demikian pula dengan tawaf umrah, termasuk dari rukunnya ibadah umrah yang apabila ditinggalkan berkonsekuensi sama dengan tawaf ifadlah.
Tawaf qudum hukumnya sunnah, dilakukan saat seseorang memasuki kota Makkah. Sedangkan tawaf wada’ termasuk dari kewajiban-kewajiban haji, andaikan ditinggalkan, maka berdosa dan wajib diganti dengan denda (dam), namun tidak sampai menyebabkan rusaknya haji.
Sedangkan tawaf sunnah merupakan ibadah yang dianjurkan bagi setiap orang yang masuk Masjidil Haram sebagai bentuk penghoramatan kepada Masjidil Haram. Sebagaimana tawaf qudum, tawaf ini tidak wajib, andaikan ditinggalkan tidak berdampak rusaknya haji, tidak pula berkonsekuensi kewajiban membayar dam.
Dalam pelaksanaannya, tawaf harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Syarat-Syarat Berthawaf :
- Suci dari hadats dan khobats (najis).
- Menutup aurat.
- Mulainya dari hajar aswad dan menepatkan dengan bauhnya sebelah kiri.
- Letak ka’bah supaya berada disisi kirinya orang yang thawaf.
- Jangan ada maksud lain selain melakukan thawaf.
- Melakukan sebanyak tujuh kali.
- Niatnya selain untuk thawaf nusuk (sunnat).
Dan untuk sempurnanya sa'i maka harus memperhatikan syarat Sa’i berikut :
- Sa’i supaya dilakukan sesudah mengerjakan thawaf yang sah.
- Memulainya dari bukit shafa dan diakhiri di bukit marwah.
- Hendaklah dilakukan tujuh kali (empat kali dari shafa ke marwah, tiga kali dari marwah ke shafa).
Semoga bermanfaat.
Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan