Ilmu yang wajib dipelajari
Setiap orang tua mengharapkan anak yang shalih, bentuk pengharapan itu tidak cukup hanya dengan berdoa, selametan atau sedekahan., adalah kemustahilan derajat keshalihan anak yang kita harapkan itu akan tercapai bila tanpa dibarengi dengan ilmu. Menurut Imam Al-Ghozali ilmu yang wajib dicari dipelajari ada tiga yaitu :
- Ilmu tauhid atau Aqidah.
- Ilmu yang berhubungan dengan hati atau Akhlaq.
- Ilmu syari'at atau Fiqih.
Mencari ilmu adalah suatu keharusan bagi setiap muslim Telah aku jelaskan Qoul-qoul (perkataan) dan pertentangan pendapat tentang Ilmu yang diharuskan (mempelajarinya) sekitar 50 qoul, dan setiap golongan berpegang pada dasar-dasar sesuai keilmuan, satu sama lainnya saling bertentangan.
Namun pendapat yang paling Indah, adalah dari Imam Al Qodli :
"Setiap ilmu yang harus di pelajari (tidak ada keleluasaan untuk tidak mempelajarinya) seperti mengetahui pencipta, kenabian Rosul-Nya, tata cara sholat dan lainnya, karena mempelajarinya adalah kewajiban bagi setiap orang".
Imam Ghozali dalam kitab Ikhya' berkata:
"Yang di kehendaki (dengan Ilmu yang diharuskan mempelajarinya) adalah mengetahui (ma'rifat/Wushul) Allah dan sifat-Nya, dimana dengan ilmu tersebut muncul pengetahuan yang bersumber dari hati, dan hal itu tidak akan berhasil dari Ilmu Kalam (Tauhid/teologi), bahkan ilmu kalam bisa menjadi penghalang dan penyegah mengetahui Allah. Ma'rifat kepada Allah hanya bisa berhasil dengan mujahadah (bersungguh-sungguh beribadah kepada Allah), bersungguh-sungguhlah maka engkau akan menemukan ma'rifat kepada Allah!".
Kemudian Imam Ghozali membeberkan keterangan tentang sesuatu yang bisa melapangkan dada dan menerangi hati.
Pada waktu Imam Nawawi ditanya (tentang status) Hadist ini, beliau berkata : "(hadist ini) adalah hadist dloif (lemah dipandang dari periwayat), walaupun Shohih dalam segi makna (maknanya benar). Imam Mushonnif (pengarang kitab Jamiussoghir: Imam Suyuthi) berkata: "Aku mengumpulkan hadist ini (melalui) 50 periwayat dan aku menghukumi (hadist ini) dengan Shohih Li Ghoirihi (Shohih dengan memandang periwayatan hadist lain) dan aku tidak menghukumi shohih suatu hadist yang belum aku shohihkan selain hadist diatas".
Wallahu a'lam
Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan