Menentukan Siklus Haidh
Sahabat SantriLampung yang beriman; Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Syafi’iyah berpendapat bahwa cara menentukan adat haidh wanita cukup dengan satu kali haidh saja, yaitu hadidh yang pertama. Selanjutnya, ia sudah bisa menentukan dan memperkirakan waktu keluarnya darah dengan haidhnya yang pertama tersebut, karena sudah dianggap adat,
وَتَثْبُتُ الْعَادَةُ بِمَرَّةٍ وَاحِدَةٍ. فَإِذَا حَاضَتْ فِي شَهْرٍ خَمْسَةَ أَيَامٍ، ثُمَّ اسْتَحِيْضَتْ فِيْ شَهْرٍ بَعْدَهُ رُدَّتْ إِلَى الْخَمْسَةِ
Artinya, “Adat (kebiasaan haidh) bisa menjadi patokan dengan satu kali (haidh) saja. Maka, jika wanita mengalami pendarahan di bulan (pertama mengalami haidh) selama lima hari, kemudian haidh kembali di bulan selanjutnya, maka (cara menentukan waktu haidhnya) adalah lima hari (sebagaimana haidh pertamanya).”
Penjelasan di atas merupakan pendapat mayoritas mazhab Syafi’iyah, Imam al-Buwaithi, Abu at-Thayyib, al-Mahamili, Ibnu Suraijh, Abu Ishaq al-Maruzi, al-Baghawi, dan yang lainnya. (Imam Nawawi, Majmu’ Syarhil Muhadzdzab, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: tt], juz II, halaman 417).
Pendapat ini berlandaskan hadits Rasulullah, yang menjadikan siklus haidh sebelumnya sebagai patokan dalam menentukan masa haidh di bulan setelahnya. Nabi bersabda:
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تُهَرَاقُ الدَّمَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ فَاسْتَفْتَتْ لَهَا أُمُّ سَلَمَةَ رَسُولَ اللَّهِ فَقَالَ: لِتَنْظُرْ عَدَدَ اللَّيَالِى وَالأَيَّامِ الَّتِى كَانَتْ تَحِيضُ مِنَ الشَّهْرِ قَبْلَ أَنْ يُصِيبَهَا الَّذِى أَصَابَهَا، فَلْتَتْرُكِ الصَّلاَةَ قَدْرَ ذَلِكَ مِنَ الشَّهْرِ، فَإِذَا خَلَّفَتْ ذَلِكَ فَلْتَغْتَسِلْ وَتَسْتَثْفِرْ بِثَوْبٍ ثُمَّ لِتُصَلِّى
Artinya, “Dari Ummi Salamah, ada seorang perempuan yang mengalami pendarahan pada zaman Rasulullah, kemudian dia memintakan fatwa kepada Rasulullah, maka beliau menjawab: ‘Hendaklah kamu menghitung malam-malam dan hari-hari di mana kamu haidh di bulan sebelum mengalami pendarahan. Kemudian, tinggalkanlah shalat sebanyak hari di bulan tersebut. Dan, apabila telah melampaui hitungan hari tersebut, hendaklah mandi kemudian mengencangkan pakaian, selanjutnya kerjakanlah shalat,'” (HR Ahmad).

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan