Bantu SantriLampung Berkembang Donasi Sekarang

The Wedding Planner

Rencana Pernikahan - Persiapan Nikah - Planing Pernikahan

Assalamu'alaikum wr wb.


Sahabat SantriLampung yang berbahagia, ada dari sahabat kita diluar sana, bertanya apa sajakah yang harus dipersiapkan ketika hendak menikah? Untuk menjawab pertanyaan tersebut maka kami bermaksud menjelaskan weddingplanner dengan harapan dapat materi ini akan membantu para mempelai dalam menyiapkan arsip/berkas penting.
Adapun berkas yang harus dibawa oleh masing-masing calon mempelai sebagai berikut : 
  1. Surat pengantar RT / RW 
  2. FC kartu Keluarga 
  3. FC KTP Calon Pengantin 
  4. FC KTPKe 2 Orangtua Calon Pengantin 
  5. FC ljazah Terakhir 
  6. FC Akte Kelahiran 
  7. FC Buku Nikah Orangtua Calon Pengantin 
  8. FC KTP Saksi Pernikahan 
  9. Materai 10.000 
  10. No. HP & Email Kedua Calon Pengantin 
  11. Hari, Tanggal dan Tempat Menikah 
  12. Foto Background Biru (2X3) & (4X6) masing masing 5 lembar.

A.  Calon Pengantin Pria

Alur -> RT/RW -> Kelurahan - Kecamatan -> KUA (jika beda daerah)
  1. Seluruh berkas dikumpoulkan dan dibawa ke kelurahan utk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, dan N4. 
  2. Bawa seluruh berkas tersebut ke kecamatan. 
  3. Jika beda daerah / kecamatan maka datang ke KUA utk mendapatkan surat numpang nikah. 
  4. Jika se-daerah/se-kecamatan maka berkas calon suami diserahkan ke calon istri. 






B.  Calon Pengantin Perempuan 

Alura -> RT/ RW - Kelurahan -> Kecamatan -> KUA 
  1. Seluruh berkas dikumpulkan jangan lupa membawa berkas dari pihak laki-laki. Kemudian dibawa ke kelurahan untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, dan N4. 
  2. Berkas dan blangko yang sudah diurus di kelurahan dibawa ke kecamatan. 
  3. Setelah selesai di kecamatan dan seluruh berkas sudah ditandatangani maka bisa mendaftar ke KUA. 

C.  Proses yang dilakukan di KUA 

  1. Menyerahkan seluruh berkas yang sudah diurus kedua calon pengantin. 
  2. Bawa handphone agar bisa mendaftar secara online. 
  3. Ijbakabul di KUA (gratis) sedangkan ijabkabul di luar KUA dikenakan biaya Rp. 600.000,- ke kantor POS / Teller. 
  4. Cek Kesehatan dipuskesmas untuk dapat vaksin sebelum nikah dan juga serahkan bukti kwitansi pembayaran dan bukti vaksin ke KUA. 
  5. Catatan apabila ada salah satu orangtua yang sudah wafat, maka sertai surat / akte kematian. Apabila salah satu calon pengantin cerai hidup, maka sertai akte cerai dan jika cerai mati, maka sertai akte kematian. 


Insya Allah bisa dipahami dengan baik ya; semoga samawa!. Yang belum mendapat jodoh, semoga lekas diberikan jodoh yang yang baik lalu nikahnya lancar barokah. Jangan lupa save & share ke temen, doi atau sahabat kamu ya bro!
Baca juga :
Alumni Universitas Islam Negeri Lampung.
Suratku untuk Tuhan

Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya


Donasi

Mandiri 9000046481967