Bagaimana pendapat Ulama tentang Muru'ah
Muru’ah dalam perspektif Imam Mawardi adalah menjaga kepribadian atau akhlak yang paling utama sehingga tidak kelihatan pada diri seseorang sesuatu yang buruk atau hina.
Dikatakan pula oleh Abdullah al-Anshari al-Harawi seorang tokoh mazhab Hambali, bahwa orang dapat dikatakan memiliki muru’ah apabila akalnya dapat mengendalikan syahwatnya .
Imam Al-Mawardi memandang bahwa sikap muru’ah merupakan perhiasan pribadi seorang Muslim : Menjadi bukti keutamaan budi dan menjadi tanda kemuliaannya .
Teringat sewaktu masih menjadi santri di Pondok Pesantren di Kampung Rawa tuju, belajar salah satu kitab kuning yang bernama kitab Safinatunnajah, sebuah kitab yang berisikan nasihat dan ajakan berbuat kebajikan. Dalam kitab tersebut juga memberikan nasihat agar kita senantiasa menjaga dan memelihara sifat muru’ah, janganlah engkau dudukkan dirimu bukan pada tempatnya.
Peliharalah dan jaga dirimu dari pergaulan dengan orang-orang yang rendah akhlaqnya dan tercela. Angkatlah kehormatan dirimu ( muru’ah mu ) dari sifat-sifat kehinaan, janganlah engkau menjadi budak perutmu (hidup untuk makan ibarat binatang) dan janganlah engkau menjadi budak hawa nafsu syahwatmu dengan memperturutkan apa yang dikehendaki.
Dalam kitab ini, fakir (kekurangan) dalam masalah harta tidaklah menjadi tercela bagi umat manusia. Seseorang akan tercela apabila tidak memiliki sifat muru’ah, bukan karena sedikit hartanya. Seseorang akan mendapat pujian jika memiliki sifat muruah dan baik dalam bergaul dengan keluarga dan temanya, jadi bukan karena banyak harta.
Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan