Cara Memakai Cincin
Bagi perempuan seluruh ulama sepakat
bahwa hukumnya sunah dijari manapun. Sedangkan bagi
lelaki hukumnya terjadi perbedaan pendapat:
Ulama Syafi'iyyah: Yang disunnahkan adalah jari
kelingking baik kanan ataupun kiri namun yang lebih
utama adalah kelingking sebelah kanan. Sedangkan jari
yang lain hukumnya makruh bahkan sebagian ulama'
menyatakan haram.
Sebagian ulama Hanafiyyah menyatakan bahwa yang disunahkan adalah kelingking
sebelah kiri. Sedangkan sebagian lain menyamakan antara
kanan dan kiri.
Ulama Malikiyyah: Pendapat yang mukhtar dalam
madzhab Malikiyyah sunah dijari kelingking kiri.
Ulama Hanabilah: Disunahkan dijari kelingking kiri atau
kanan. Makruh dijari tengah atau jari telunjuk dan mubah
dijari manis.
73601
25256
75810
Mau donasi lewat mana?
Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Gabung dalam percakapan