Asuransi Kesehatan dalam Islam
Mbah, mohon penjelasannya mengenai Asuransi Jiwa atau Asuransi Kesehatan menurut Islam?
Secara umum asuransi terbagi menjadi dua macam yaitu asuransi konvensional yang dibentuk untuk mengejar keuntungan dan asuransi ta'awun yang berdiri dengan sebuah motif saling tolong menolong.
Sedangkan berdasarkan fungsinya asuransi dibagi menjadi dua bagian besar yaitu asuransi kecelakaan dan asuransi jiwa.
Untuk, Hukumnya diperinci sebagai berikut :
Dalam asuransi ta'awun, ulama sepakat hukumnya diperbolehkan. karena terdapat unsur saling tolong menolong dan tidak, adanya motif untuk, mengambil keuntungan.
Dalam asuransi konvensional terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama. Menurut Ibnu Abidin dan Wahbah az-Zuhaili hukumnya haram. Sebab dalam asuransi ini terdapat beberapa unsur pokok yang Ä‘ilarang. Yakni:
- Mengandiung unsur tidak jelas atau tidak pasti (uncertainty).
- Terdapat unsur riba, sebab premi-premi (sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh anggota peserta asuransi) yang telah dibayarkan diputar dalam prakek riba (kredit berbunga)
- Mengandung unsur eksploitasi karena pemegang polis (tanda bukti kapesertaan asuransi) kalau tidak dpat melanjutkan pembayaran preminya dapat hilang atau dikurangi
Sedangkan menurut minoritas ulama yang dipelopori oleh as-Syech al Mushtofa, hukumnya diperbolehkan dengan pertimbangan tidak ada nash alQur'an dan Hadist yang melarang dan telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak dan berbagai alasan lainnya.
Itulah hukum asuransi dalam Islam yang dapat kami uraikan semoga menjadi refrensi dan bahan pertimbangan sebelum mengikuti program Asuransi.
Refrensi ; Maktabah Syamilah.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan