Tinggalkan Jumat Merawat Orang Sakit

Menurut mayoritas ulama’ hukum meninggalkan shalat jum’at atau jama’ah boleh bagi orang yang merawat atau menjaga orang sakit, dengan perincian sebagai berikut ; 

A. Madzhab Syafi'i 

Meninggalkan sholat jum'at disebabkan merawat atau menjaga orang sakit hukumnya boleh, kalau memang tidak ada keluarganya yang merawatnya (yang dimaksud keluarga atau kerabat itu seperti : budak. istri, mertua, sahabat, guru atau ustadz, dll) ataupun ada keluarga yang merawatnya akan tetapi orang yang sakit mengharapkan atau sangat suka bila ditunggu oleh si A misalnya dan juga bila ditinggal oleh si A, akan menyebabkan bahaya secara dhahir pada orang yang sakit. Ataupun ada keluarga yang merawatnya akan tetapi keluarga tersebut juga sibuk melayani atau merawat orang yang sakit seperti halnya sibuk membeli obat semisal, bagi orang tersebut meninggalkan jum’at lebih utama. 

B. Madzhab Hanafi 

Boleh bagi orang yang merawat atau menjaga orang sakit meninggalkan shalat jum’at bila orang yang sakit akan tersia-sia, disebabkan orang yang merawat pergi melaksanakan shalat jum’at atau jama’ah. 

C. Madzhab Maliki 

Membatasi yang dimaksud keluarga ialah kerabat yang khusus seperti anak, kedua orang tua dan suami, sehingga boleh bagi orang-orang tersebut dikala sedang merawat orang sakit untuk meninggalkan shalat jum’at secara muthlak. Akan tetapi hukumnya harus memenuhi dua syarat bila yang dirawat orang lain. 

D. Madzhab Hanbali, 

Baca juga :

Atho’, Hasan Al-Bashri dan imam Al-Auzai membolehkan bagi orang yang merawat orang sakit baik kerabat atapun teman, untuk meninggalkan shalat jum’at dan jama’ah, bila tidak ada orang lain yang merawatnya. 


KESIMPULAN: 

Hukum meninggalkan shalat jum’at bagi yang merawat orang sakit hukumnya boleh apabila memenuhi persyaratan di atas dan status shalatnya diganti dengan shalat dhuhur 

Wallahu A’lam Bish-Showwab 


~Referensi ; 

  • Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, juz.1, hal.13509 
  • Mughnil Muhtaj, juz.1, hal.376 
  • I'anatut Tholibin, juz.2, hal.60 


image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
71332 23997 73540

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk