Apa saja Rukun Ijma'?

Kalau diuraikan menurut definisi di atas terdapat beberapa rukun ijmak, yaitu:


1). Adanya beberapa pendapat yang menjadi satu pada satu masa,maka tidak bernama ijmak kalau tidak berbilang jumlahnya orang yang berpendapat itu.


Baca juga :

2). Kebetulan pendapat pada hukum syara’ dalam satu kejadian itu,oleh seluruh ahli ijtihad dari kaum muslimin tanpa memandang tempat atau golongan,maka ijtihad itu adalah kebulatan pendapat mujtahidin-mujtahidin alam islami.


3). Kebulatan pendapat itu namak nyata baik dengan perkataan seperti fatwa,maupun perbuatan seperti memberi keputusan dalam bidang pengadilan,atau persepakatan itu satu persatu di luar majlis ataupun terjadi pada satu sidang.


4). Terbukti adanya kebulatan itu oleh seluruh mujtahidin,kalau hanya sebagian besar saja atau seorang saja tidak terjadi ijmak, karena kalau hanya sebagian atau sebagian besar yang setuju,masih ada yang menyetujuinya, boleh jadi benar atau boleh jadi terdapat kesalahan.


image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
71141 23908 73349

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk