Apa saja Rukun Ijma'?
Kalau diuraikan menurut definisi di atas terdapat beberapa rukun ijmak, yaitu:
1). Adanya beberapa pendapat yang menjadi satu pada satu masa,maka tidak bernama ijmak kalau tidak berbilang jumlahnya orang yang berpendapat itu.
2). Kebetulan pendapat pada hukum syara’ dalam satu kejadian itu,oleh seluruh ahli ijtihad dari kaum muslimin tanpa memandang tempat atau golongan,maka ijtihad itu adalah kebulatan pendapat mujtahidin-mujtahidin alam islami.
3). Kebulatan pendapat itu namak nyata baik dengan perkataan seperti fatwa,maupun perbuatan seperti memberi keputusan dalam bidang pengadilan,atau persepakatan itu satu persatu di luar majlis ataupun terjadi pada satu sidang.
4). Terbukti adanya kebulatan itu oleh seluruh mujtahidin,kalau hanya sebagian besar saja atau seorang saja tidak terjadi ijmak, karena kalau hanya sebagian atau sebagian besar yang setuju,masih ada yang menyetujuinya, boleh jadi benar atau boleh jadi terdapat kesalahan.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan