Apa yang dimaksud Syar'u Man Qoblana
Wahbah Zuhaili mendefinisikan Syar’u man qablana, “hukum-hukum Allah yang di syariatkan kepada umat terdahulu melalui nabi-nabi mereka seperti Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Daud dan Nabi Isa.[1] Pada hakikatnya syari’at samawiyah termasuk syriat umat sebelum kita itu memiliki kesamaan yaitu di turunkan kepada Allah.
Syar’u Man Qablana adalah syariat yang di bawa para rasul dahulu, sebelum Nabi Muhammmadd saw, yang menjadi petunjuk bagi kaum yang mereka taat kepadanya,seperti syariat nabi Ibrahim as, syariat Nabi Musa as, Syariat Nabi Daud as, dan sebagainya.
Syar’u Man Qablana merupakan syari’at atau ajaran-ajaran nabi-nabi sebelum islam yang berhubungan dengan hukum, seperti syari’at Nabi Ibrahim, Nabi Musa, Nabi Isa as.[2]Yang di maksud Syar’u Man Qablana ialah syari’at ayang di turunkan kepada orang orang sebelum kita, yaitu ajaran agama sebelum datangnya islam.
Pada hakikatnya semua syariat samawiyah termasuk syariat umat sebelum kita itu itu memiliki kesamaan yaitu di turunkan oleh Allah .[3]
Secara istilah Syar’u man qablana merupakan ketentuan hukum Allah swt, yang disyariatkan kepada umat sebelum umat Nabi Muhammad saw. Bagi umat islam, mengikuti hukum-hukum tersebut merupakan suatu kewajiban selama tidak ada dalil-dalil yang menghapusnya.
Refrensi
[1] Musnad Rozin.Usul Fiqih.Stain Jurai Siwo Metro Lampung, hlm.158
[2] Satria Effendi, ushul fiqh, Jakarta: Kencana, 2009, hlm. 162-163
[3] Musnad Rozin.Usul Fiqih.Stain Jurai Siwo Metro Lampung, hlm.158

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan