Haidh Membaca Al Qur'aan

Menurut Jumhur Ulama Wanita yang sedang haidh tidak boleh menyentuh Mushaf, hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta'ala :

لَّا يَمَسُّهُۥٓ إِلَّا ٱلْمُطَهَّرُونَ

"Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan" (QS. 56 al-Waqi'ah:79).

dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suratnya kepada kepada 'Amru bin Hazm :

"Tidak menyentuh AlQuran kecuali orang yang suci".

Baca juga :

Sedangkan bila wanita yang sedang haidh atau nifas membacanya tanpa menyentuh Mushaf maka hal itu tidak apa-apa menurut pedapat yang paling shahih dari dua pendapat dari para Ulama ; sebab tidak terdapat hadits yang shahih yang menyatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang hal itu.

Wanita yang sedang haidh begitu juga orang yang sedang Junub tidak boleh duduk-duduk di masjid ataupun berdiam didalamnya menurut pendapat Jumhur Fuqaha', berdasarkan perkataan 'Aisyah radhiallahu 'anhu : Rasulullah ketika datang, beranda muka/pintu-pintu depan rumah-rumah para shahabat (posisinya) menghadap ke Masjid lalu beliau bersabda :

"Pindahkan kemudian Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam masuk sementara para shahabat beliau belum juga melakukan apa-apa (sesuai perintah beliau), hal itu mereka lakukan dengan harapan mendapatkan rukhshah/dispensasi, lantas beliau menemui mereka sembari bersabda :"Pindahkan beranda muka/pintu-pintu rumah-rumah ini ke arah selain masjid sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita yang sedang haidh, juga orang yang sedang Junub". (H.R. Abu Daud).

Perintah dalam hadits tersebut bersifat umum terhadap pengharaman bagi wanita yang sedang haidh dan orang yang sedang Junub duduk-duduk di masjid ataupun sekedar melewati/melintasinya, tetapi kemudian dikhususkan lagi dengan firman Allah Ta'ala :

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehinggga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi…". (QS. 4 an-Nisa' : 43).

Sesungguhnya makna ayat tersebut adalah : wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mendekati tempat-tempat shalat (masjid-masjid) dalam keadaan mabuk hingga kalian sadar dari mabuk tersebut, dan janganlah kalian mendekatinya dalam keadaan Junub hingga kalian mandi Jinabah kecuali bila kalian memasukinya hanya sekedar melintasi dan melewati/berlalu saja maka hal itu tidak apa-apa. Jadi, wanita yang sedang haidh sama hukumnya dengan orang yang sedang junub tersebut. Terdapat hadits lain yang menunjukkan pengecualian yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur dalam Sunannya dari Jabir bin Abdullah radhiallahu 'anhuma, bahwasanya (dia berkata): "Dulu salah seorang dari kami yang sedang Junub ada yang melintasi / melewati masjid". Begitu juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnul Munzir dari Zaid bin Aslam, dia berkata : "Dulu para shahabat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berjalan /  berlalu di masjid padahal mereka dalam keadaan Junub".

Fatawa al-Lajnah ad-Dâimah lil Buhuts al-'Ilmiyyah wal Ifta', IV/109, NO. 3713.

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
73192 25001 75401

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk