Hewan Haram dalam Nash Qur'an

1.  Bangkai

Bangkai adalah hewan yang mati bukan karena penyembelihan yang sesuai dengan syari'at seperti mati tercekik, dipukul, tertabrak dan lainnya. Termasuk bangkai adalah potongan tubuh hewan yang masih hidup.

Yang dikecualikan(dihalalkan) dari bangkai adalah: bangkai belalang dan ikan/hewan air.

2.  Daging babi.

Termasuk lemaknya, dan seluruh bagian tubuhnya yang lain.

Baca juga :

3.  Hewan yang disembelih dengan selain nama Allah.

4.  Hewan yang disembelih untuk selain Allah.

Semisal hewan yang disembelih untuk acara-acara yang berbau kesyirikan, seperti: sedekah laut, tumbal tanah, tumbal bangunan dll.

Keempat jenis hewan tersebut tercakup dalam firmanAllah Ta'ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُوَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِوَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَاأَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ(المائدة:3)

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yangjatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala."

Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
73774 25331 75983

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk