Pengertian Niat dan Tertib
Niat adalah menyengaja suatu (perbuatan) yang berbarengan (bersamaan) dengan perbuatannya tempat niat ada didalam hati. Adapun mengucapkan niat tersebut maka hukumnya sunnah, dan waktunya ketika pertama membasuh sebagian muka (khusus pada saat wudhu), untuk ubudiyah yang lain menyesuaikan pada syarat dan rukunnya masing-masing, seperti shalat, sedekah, zakat, bekerja dst.
Adapun tertib yang dimaksud adalah tidak mendahulukan satu anggota terhadap anggota yag lain (sebagaimana yang telah tersebut), misal wudhu, shalat ia harus dilakukan secara berurutan.
Dimana ada persoalan fiqih, akan selalu ada ikhilaf (perbedaan pendapat) dan itu jangan dipermasalahkan.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan