Hilangnya Barang Ghosob

Ghosob adalah perbuatan meminjam sesuatu tanpa izin kepada pemilik sesuatu.


Pertanyaan : "Bagaimanakah fiqih mengatur masalah barang ghosob yang hilang?" Bagaimana jika terjadi barang yang di ghosob kemudian di ghosob lagi lalu kemudian hilang.


Baca juga :

Jawaban : Jika ada yang meng-ghosob sesuatu, lalu sesuatu itu dighosob lagi oleh orang lain lalu sesuatu itu rusak atau hilang oleh peng-ghosob kedua; maka pemilik dari sesuatu yang dighosob itu bisa meminta tanggung-jawab kepada peng-ghosob yang pertama atau pun peng-ghosob yang kedua.






Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
78109 27071 80405

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk