Hilangnya Barang Ghosob
Ghosob adalah perbuatan meminjam sesuatu tanpa izin kepada pemilik sesuatu.
Pertanyaan : "Bagaimanakah fiqih mengatur masalah barang ghosob yang hilang?" Bagaimana jika terjadi barang yang di ghosob kemudian di ghosob lagi lalu kemudian hilang.
Jawaban : Jika ada yang meng-ghosob sesuatu, lalu sesuatu itu dighosob lagi oleh orang lain lalu sesuatu itu rusak atau hilang oleh peng-ghosob kedua; maka pemilik dari sesuatu yang dighosob itu bisa meminta tanggung-jawab kepada peng-ghosob yang pertama atau pun peng-ghosob yang kedua.
Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan