Tidur dalam keadaan Junub
Mbah, Apa hukumnya jika seorang tidur dalam keadaan junub?
Hukumnya adalah makruh, dan sunahnya jika dalam keadaan junub tidur, hendaknya membasuh kemaluanya dan berwudhu atau lebih baik lagi mandi.
Referensi; Fathul Mu 'in, halaman 19, Darul Kutub Ilmiyah;
فرع: يسن لجنب وحائض ونفساءبعدانقطاع دمهماغسل فرج ووضوءلنوم وأكل وشرب،ويكره فعل شيءمن ذلك بلاوضوء
Cabang; "Disunahkan bagi orang yang junub , wanita haidh dan nifas ( setelah darahnya berhenti) untuk membasuh kemaluan dan berwudhu sebab hendak tidur, makan dan minum. Dan makruh melakukan hal tersebut (tidur, makan minum) tanpa wudhu".
Dari jawaban di atas jelaslah bahwa, makruh bagi orangbyang junub untuk tidur, makan minum sebelum membasuh memversihkan kemaluannya lalu kemudian berwudhu atau mandi, dan makruh bagi wanita yang sudah tiba masa suci lalu kemudian menunda mandi wajib karena ditakukan akan malas lalu melewati waktu batas akhir waktu shalat yang semestinya bisa diraih. Nb. Derajat makruh disini adalah tidak disenangi Allah, dan berbanding terbalik syetan dan balatentanya senang prilaku tidur junub.
Demikian semoga bermanfaat.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan