Macam-macam Istishab
Istishab jika ditinjau dari segi hukum yang telah ada, terbagi kepada empat macam, yaitu:
Istishab yang berdasarkan penetapan dalil aqal melalui mubah atau bara’ah ashliyah serta tidak ada tuntutan karena tidak ada dalil yang bertentangan dengan ketentuan aqal tersebut, seperti: segala makanan dan minuman yang tidak ada dalil mengharamkan, ditetapkan mubah, berdasarkan keumuman firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الأرْضِ جَمِيعًا (٢٩)
“dialah (Allah) yang telah menjadikan segala sesuatu yang ada di muka bumi untuk kamu” (al-Baqarah 29).
Dari firman ini ada tiga qaidah yang terkenal, yaitu:
الاصل فى الاشياء الاباحة
“hukum yang terkuat bagi segala sesuatu itu, adalah boleh”
الاصل فى الانسان البراة
“pada asalnya manusia itu bebas dari tanggung jawab”
الاصل براة الذّمّة
“hukum yang kuat, ialah bebas seseorang dari tanggung jawab”
Istishab yang berdasarkan hukum syara yang berlaku dan tetap berlaku sebelum adanya hukum yang merubahnya,di sini ditetapkan tiga qaidah, yaitu :
اليقين لايزال باشّكّ
“sesuatu yang sudah yakin, tidak dihilangkan dengan adanya sesuatu yang ragu”.
الاصل بقاء ماكان على ماكان حتّى يقوم الدّليل على خلافه
“hukum yang kuat, adalah tetap apa yang telah ada atas apa yang telah ada hingga nampak terhadap perbedaannya”.
الاصل بقاء ماكان على ماكان حتّى يثبت مايغيّره
“(menurut hukum) ashal (nya) ketetapan hukum yang telah ada, berlaku menurut adanya, hingga ada ketetapan yang mengubahnya”.
Istishab yang ditujukan oleh syara’ akan ketetapannya karena ada sebab tertentu, seperti seorang wanita menjadi halal sebab ada aqad nikah yang sah dan hukum halal ini terus berlaku sampai ada sesuatu yang merubahnya, misalnya thalaq.
استصحاب حال الاجماع على حكم فى محلّ الخلاف
“istishab dalam keadaan ijma atas sesuatu hukum (untuk terus berlaku) pada tempat yang diperselisihkan (khilaf)”.
Contoh: sebagian ulama mengatakan bahwa orang yang sholat dengan tayammum kemudian dalam mengerjakan sholat itu dia melihat air maka shalatnya tidak batal,dengan alasan istishab kepada ijma syahnya sholat dengan tayammum sebelum melihat air,hukum ini terus berlaku sampai ada dalil,bahwa melihat air membatalkan sholat.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan