Hukum bersalaman dengan Wanita
Mengapa Islam mengharamkan laki-laki berjabatan tangan dengan wanita bukan mahram?
Batalkah wudhu seorang laki-laki yang berjabat tangan dengan wanita tanpa syahwat?
Islam mengharamkan hal itu karena termasuk salah satu fitnah yang paling besar. Jangan sampai seorang laki-laki menyentuh kulit wanita yang bukan mahram atau seluruh perkara yang memancing timbulnya fitnah. Karena itu, Allah Subhanahu Wata'ala memerintahkan menundukkan pandangan untuk mencegah mafsadat (kerusakan) ini.
Adapun orang yang menyentuh istrinya, maka wudhunya tidak batal, sekali pun hal itu dilakukan karena syahwat. Kecuali jika sampai mengeluarkan madzi atau mani. Jika ia sampai mengeluarkan mani, maka harus mandi dan jika yang dikeluarkan adalah madzi, maka ia harus berwudhu dan mencuci dzakarnya. (Fatwa : Syaikh Muhammad al-‘Utsaimin)
Dalam Madzhab Imam Asy-Syafii, menyentuh Istri dapat membatalkan wudhu. Imam Asy Syafii berijtihad dengan mengutamakan kehati-hatiannya.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan