Beda Ta'aruf dan Khitbah
Dalam kitabnya, Allah swt. telah menciptkan manusia untuk saling berpasangan, mengenal, dan memahami satu sama lain. Lebih lagi, jika "perbedaan" diantara mereka disatukan dalam janji suci : pernikahan. Dalam hal ini, Islam telah mengaturnya dengan sedemikian rupa, disamping melalui ta'aruf (perkenalan), ada juga al-Khitbah (pertunangan). Lantas apakah perbedaan dan esensi keduanya?
Secara definitif, kata ta'aruf merupakan bentuk masdar—setelah mengalami derivasi—dari ta'arofa-ya ta'arofu-ta'arufan, yang berarti mengenal atau saling mengenal. Pentingnya untuk saling mengenal satu sama lain, setidaknya tersirat dalam Q.S. Al-Hujurat [49]: 13, Allah Swt. berfirman:
يَآأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم مِّن ذَكَرٍ وأُنثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓا۟ ۚ إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
"Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal".
Dalam Hasiyah Al-Kunawi ala Tafsir Al-Baidlowi, redaksi taaruf dalam ayat tersebut memiliki beberapa pengertian, dari tolong-menolong (al-Ta'awun), menjalin silaturrahmi (Silah al-Arham), waris-mewaris (al-Tawarus), hingga pernikahan (al-Muna'kahat). Namun yang perlu diingat, taaruf disini bukan untuk menyombongkan diri atau bahkan menebar kedengkian, melainkan untuk mengenal satu sama lain, termasuk dalam membina rumah tangga atau pernikahan.
Sementara al-Khitbah menurut Wahbah al-Zuhaili ialah, sarana untuk saling mengenal antara (calon) suami-istri, yang bertujuan untuk mempelajari karakter, watak, dan kepribadiannya. Dan bukan tidak mungkin, melalui pertemuan dan obrolan, dari khitbah akan menciptakan keharmonisan dalam membina rumah tangga.
Disamping itu, menurut Zainuddin al-Malibari, kedua calon mempelai di perbolehkan bersemuka dengan beberapa pertimbangan: Pertama, berkeyakinan melangsungkan pernikahan (Azmun ala al-Nikah), karenanya khitbah diperlukan—bagi calon suami—untuk memastikan kecantikan dan kesehatan reproduksi calon istrinya (al-Khusubah al-Mar'ah). Kedua, pertemuan dua calon mempelai dilakukan sebelum pertunangan, bukan setelahnya, karena bisa menyinggung perasaan calon istri ataupun keluarganya.
Dan ketiga, sebagaimana di tegaskan al-Zuhaili, dalam pertunangan bisa melalui alternaif lain, misalnya, bagi calon suami mengutus perempuan yang terpercaya untuk memastikan calon istirinya sesuai dengan yang diharapkan. Dan begitupun sebaliknya, calon mempelai wanita bisa melakukan prosedur yang sama, sebagaimana calon suami. Dengan demikian, perbedaan taaruf dan khitbah bukan hanya dalam kebahasaan, tapi juga dalam aplikasi dan subtansinya.
Jadi, kapan mau lamaran?

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan