Hukum exibiosinisme

Exibiosinisme adalah perilaku kelainan sex dimana seseorang mendapat kepuasan ketika menampakan kemaluan kepada pasangan pacar dan atau kepada orang


Mbah, apakah kelainan exibiosinisme merupakan bagian dari qudrat, apakah perempuan yang menonjolkan payudara dan bokong termasuk dalam masalah tersebut serta bagaimana hal tersebut dalam Islam? 

Semoga Allah memelihara kita, keluarga kita dari kelainan exibiosinisme sampai hari qiyamat amiin. Baiklah sahabat, sebelum menjelaskan bagaimana hukumnya mari kita kupas terlebih dahulu apa yang dimaksud exibiosinisme.

Exibiosinisme adalah perilaku kelainan sex dimana seseorang (Lk/Pr) mendapat kepuasan ketika menampakan kemaluan kepada pasangan pacar dan atau kepada orang lain sejenis atau lawan jenis.

Perilaku seperti ini biasa dilakukan oleh remaja remaja barat, mereka senang tampil seksi dengan bikini, bahkan ada satu pantai itu isinya manusia tanpa sehelai benang, dan banyak juga yang menjadi model situs dewasa demi bayaran yang menggiurkan. Selanjutnya prilaku exibiosinisme ini disebut budaya jahiliyah dari barat sehingga tidak bisa dikatakan bagian dari qudrat (ketetapan atas seseorang). Orang yang berakal dan mengerti hukum Islam tidak akan melakukan hal ini.

Hukum dari exibiosinisme adalah haram dan Dosa Besar baik dilakukan kepada sesama jenis atau kepada pasangan lawan jenis (pacar/orang lain) diluar ikatan nikah, karena hal tersebut merupakan bagian dari zina dan maksiat besar. Sedang bagi pasangan yang sah (suami-isteri) hukumnya boleh seperlunya dan ditekankan untuk tidak melakukannya karena memiliki banyak dampak negatif, diantaranya melihat kemaluan tidak baik bagi mata (akan mudah -/+), membuat kadar kerinduan antara pasangan berkurang, mudah bosan pada pasangan sehingga hasrat kuda-kudaan meburun, lalu dapat menjadikan hubungan kurang romantis serta masih banyak dampak negatif lainnya.

Wanita yang menonjolkan payudara dan atau bokong termasuk juga dalam prilaku exibiosinisme karena dapat membangunkan syahwat pemirsanya, pikiran lurus positif pemirsa bisa beralih kiblat dari yang baik saja belok kearah sesat dan hukum bagi wanita yang suka menonjolkan anunya adalah dosa dan haram.

Baca juga :

Masha Allah sekarang ini dimedia sosial sudah banyak sekali tontonan tontonan yang maksyurrr,  demi monetisasi, demi dollar, eksistensi, demi cuan, rela menggadai agama. Saya itu kalau lihat seperti itu Astaghfirullah "seneng!", maksud saya seneng nasihati seperti ini. 

Sahabat jadi kesimpulannya, exibiosinisme (pamer kemaluan, payudara atau bokong) pada orang lain adalah budaya barat, bukan qudrat. Hukumnya haram baik dilakukan kepada sesama jenis atau sepasang kekasih yang belum menikah apalagi yang bersifat obral demi saweran puluhan juta dan ditonton ribuan orang. Untuk pasutri (pasangan suami/isteri sendiri) hukumnya boleh seperlunya, sebagian ulama ada yang menghukumi makruh karena memiliki dampak negatif dalam hubungan.


Demikian semoga keluarga kita, dzuriyah kita,  dijaga Allah dari hal hal tersebut. Dan dijadikan hamba hamba-Nya yang shalih. Aamiin.


Ref : Fathul Izar, Uqudulujain, Bengkel Cinta, Soal jawab Cinta, Sex dan sexologi.




image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
71295 23988 73503

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk