Ketentuan Tidak Berpuasa



Imam Syafi'i berkata: Barangsiapa tidak berpuasa beberapa hari di bulan Ramadhan karena sakit atau bepergian, maka ia harus meng¬qadha hari-hari puasa yang ditinggalkan itu dan dilakukan di luar Ramadhan kapanpun ia mau, baik secara berturut-turut atau tidak. Yang demikian itu karena Allah berfirman, "... Maka gantilah di hari lain. " (Qs. Al Baqarah (2): 184) 



Dalam ayat ini Allah tidak menyebut kata-kata berturut-turut. Adapun dalam puasa kifarat sumpah harus berturut-turut, wallahu a'lam Barangsiapa sakit atau bepergian kemudian ia tidak berpuasa Ramadhan dan sakitnya pun belum sembuh, ia juga belum mampu mengqadha puasa padahal sudah datang bulan Ramadhan berikutnya, maka ia hanya wajib mengqadha puasa yang telah ditinggalkan dan tidak wajib membayar kifarat. Tapi bagi orang yang sanggup dan memungkinkan untuk meng-qadha puasa Ramadhan yang ditinggalkan, tapi ia belum juga mengqadhanya sampai datang Ramadhan berikutnya, maka ia harus mengqadha puasa Ramadhan tahun sebelumnya yang ia tinggalkan dan juga harus membayar kifarat (denda) untuk satu hari puasa yang ditinggalkan sebanyak satu mud gandum.




Imam Syafi'i berkata: Perempuan yang sedang hamil atau menyusui apabila sanggup untuk berpuasa dan tidak dikhawatirkan membahayakan anaknya, maka ia tidak boleh meninggalkan puasa. Tapi jika ia khawatir akan membahayakan anaknya, maka ia boleh meninggalkan puasa dan harus bersedekah sebanyak satu mud gandum untuk satu hari yang ia tinggalkan. Tapi jika ia sudah tidak khawatir terhadap anaknya, maka ia harus berpuasa.




Imam Syafi'i berkata: Apabila perempuan hamil atau menyusui tidak mampu atau tidak sanggup untuk berpuasa, maka dalam hal ini ia seperti orang yang sedang sakit. Jadi, ia boleh tidak berpuasa dan harus mengqadha di hari lain dan tidak harus membayar kifarat, karena kifarat itu hanya dilakukan apabila ada suatu pengaruh yang timbul; yaitu ketika perempuan hamil atau menyusui tersebut tidak berpuasa karena orang lain (anaknya), bukan karena dirinya. Dalam keadaan seperti ini berbeda dengan keadaan orang sakit. Orang tua yang sudah sangat renta dan tidak sanggup lagi berpuasa tapi sanggup membayar kifarat, maka ia harus bersedekah satu mud gandum untuk setiap satu hari.

Baca juga :




Imam Syafi'i berkata: Barangsiapa bernadzar untuk berpuasa selama satu tahun, maka ia harus berpuasa selama satu tahun tersebut dan tidak boleh berpuasa pada hari-hari yang dilarang berpuasa; seperti hari Idul Fitri dan Idul Adha serta hari-hari Mina (hari tasyrik, 11-13 Dzulhijjah), dan hari-hari yang diharamkan berpuasa tersebut harus diqadha di hari lain.




Imam Syafi'i berkata: Barangsiapa bernadzar untuk puasa di hari Jum'at, kemudian ternyata hari Jum'at tersebut bertepatan dengan hari raya Idul Fitri, maka di hari itu ia tidak boleh berpuasa, sebagai gantinya ia harus mengqadhanya di hari lain. Barangsiapa bernadzar untuk berpuasa pada hari raya Idul Fitri (mungkin karena ia belum tahu. Pen.), maka ia tidak boleh berpuasa di hari itu dan tidak usah meng-qadha di hari lain, karena hari itu bukan hari puasa (hari yang diharamkan puasa).






Kitab Al-Umm karya Imam Asy-syafii

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
73135 24947 75344

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk