Menghitung darah haidh yang putus putus
Masa-masa tidak keluar darah (Niqo' ) yang menyela-nyelai darah yang keluar dimasa-masa haidl hukumnya terjadi perbedaan pendapat menjadi dua versi :
Qoul sahbi yakni menjadikan masa berhenti darah yang menyela-nyelai diantara darah yang keluar (yang masih berada di masa-masa haidl yakni masa 15 hari ) sebagai haidl. Dan ini adalah pendapat yang Mu'tamad.
Pendapat Mu'tamad adalah pendapat yang paling sering dijadikan sandaran atau landasan bermadzhab oleh banyak kalangan.
Qoul laqthi : Yakni menjadikan masa-sama keluar darah sebagai haidl dan masa tidak keluar darah sebagai suci.
Untuk memperjelas, perhatikan contoh pada tabel berikut :
HARI | KONDISI |
1 | Ser! Deras s.d 6 Jam |
2 & 3 | Darah Berhenti |
4 | Keluar darah 8 Jam |
5 - 9 | Darah Berhenti |
10 | Keluar Darah 7 Jam |
11 - 14 | Darah Berhenti |
15 | Keluar darah 8 Jam |
Cara menghitungnya : Jumlah jam darah keluar mulai hari pertama sampai hari ke 15 dihitung, jika mencapai 24 jam maka dinamakan haidl dan jika tidak sampai 24 jam maka dinamakan darah istihadlah ( darah fasad).
Dilihat dari tabel di atas maka jam keluar darah adalah 6+8+7+8 = 29 jam . 0leh karenanya darah ini dinamakan darah haidl . Untuk masa tidak keluar darah dihukumi haidl menurut qoul Sahb dan suci menurut qoul Laqt namun pendapat paling masyhur adalah Qoul Sahb.
Refrensi : I-anah At Tholibin - Maktabah Syamilah

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan