Nama yang dilarang Syar'i
Sahabat SantriLampung yang dirahmati Allah, Setelah seseorang membuat anak, lalu ketika anaknya sudah jadi, maka selanjutnya orangtua berkewajiban memberi nama pada anak yang dibuatnya dengan nama nama yang baik yang dibenarkan oleh syara'. Seperti Ahmad, Hasan, Husain, Zainal, Khadijah, Fatimah, Aisyah, Zainab dll.
Dan perlu sahabat fahami bahwa dalam pemberian nama pada anak, ada yang bersifat makruh bahkan haram. Nah berikut standarisasi syara' mengenai pemberian nama anak yang dilarang syara'.
Makruh
Ketika nama tersebut mempunyai arti jelek seperti حرب (perang)
Setiap nama yang menimbulkan praduga buruk, ketika ditiadakan (dinafikan) atau ditetapkạn (di-istbat-kan) contoh nama نافع. Jika ia dipanggil dan ternyata tidak, ada maka yang đitanya akan menjawab "Nafi' tidak ada."
Haram
Menggunakan nama-nama yang terkiusus bagi Allah seperti: ملك الملوك
Nama nama yang menimbulkan persepsi status yang sama dengan Allah (tasyrik) contoh عبد النبى nama ini menimbulkan persepsi bhwa nabi juga sesuatu yang disembahi.
Demikianlah tentang hal penting yang perlu diperhatikan ketika akan memberikan nama pada anak. Nama dari orangtua adalah doa sehingga memberikan nama perlu juga diperhatikan artinya dan juga harapan dari nama itu sendiri. Semoga bermanfaat.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan