Batasan sesuatu Hal diberi Fahala
Sahabat SantriLampung yang dirahmati Allah di manapun berada. Menjawab pertanyaan Apakah ada batasan sesuatu (hal) diberi fahala? Mari kita kupas disini.
Dalam kitab Maktabah syamilah diterangkan ; Setiap kewajiban yang tidak disyari'atkan untuk digunakan ibadah seperti mengembalikan barang ghosoban (barang yang dipinjam tanpa izin), setiap perkara yang sunnah atau yang makruh tidak perlu berniat dalam pelaksanaannya. Namun pelaksanaan tidak akan mendapatkan fahala kecuali dengan niat. Sedangkan batasan keterangan di atas adalah kapanpun seseorang melakukan sesuatu (hal) dan berniat mengerjakan perintah dan meninggalkan larangan Allah maka ia mendapat fahala.
Saya pinjam barang nia, tapi saya tidak izin dengan nia (ghosob), mengembalikannya adalah wajib karena sesuatu yang saya pinjam tanpa izin itu bukan hak saya. Wajibnya mengembalikan disini statusnya tidak sama dengan wajibnya ibadah atau wajib yang disyariatkan dalam ibadah. Sehingga berlaku batasan fahala. Ketika saya mengembalikan barang nia dengan niat melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya; maka prilaku saya mengembalikan barang ghosoban itu baru akan terhitung fahala. Dan bagus lagi kalau berkenan minta maaf karena telah ghosob.
Semua hal yang baik, yang dilakukan semata mata li i'laikalimatillah (menegakkan kalimat Allah), tentu akan bernilai fahala apalagi hal hal yang keutamaannya telah dijelaskan dalam Al Qur'an maupun hadits, Dan tentu akan lebih sempurna lagi, jika hal baik yang sudah jelas keutamaannya; dilakukan disertai dengan niat yang baik.
Semoga bermanfaat.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan