Hukum menyusui Anak Tiri

(Ooops!!!, Kalau anak tirinya sebesar pada gambar di atas, lalu dia kok pingin nyusu, "ya gak boleh! Ya gaes", Dia harus cari susu yang lain. Dan nyusunya pun baru boleh, setelah susunya dihalalin). wkwkwkwk...

Okeh gaesss mari kita kupas tentang bagaimana Hukum Menyusui anak Tiri dan bagaimana status mahramnya.

Di antara hadits-hadits yang berkaitan dengan hal ini adalah sebagai berikut :

A. Agar seorang menjadi mahram karena persusuan harus menyusu (boleh juga dituang dalam wadah) sebanyak lima kali susuan yang mengenyangkan.

Dengan artian tidak boleh kurang dari lima kali, dan tidak boleh lima kali namun setiap kali minum tidak mengenyangkan.

Harus 5x dan setiap kali minum membuat kenyang.

Pertama;

لَا تحرم المصّة والمصّتان

"Satu hisapan atau dua hisapan tidak menjadikan mahram (karena susuan)" (HR. Muslim 1450).

Kedua;

كَانَ فِيمَا أنزل من الْقُرْآن: عشر رَضعَات مَعْلُومَات يحرمن، ثمَّ نسخن بِخمْس مَعْلُومَات. فَتوفي رَسُول الله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َ وَهن فِيمَا يُقرأ من الْقُرْآن

Dahulu, termasuk dari ayat Al-Qur'an adalah : "10 susuan yang mengharamkan, kemudian di nask dengan 5x susuan, dan (karena naskh ini sangat dekat dengan wafatnya Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, orang-orang yang tidak tahupun ) setelah beliau wafat masih membaca ayat tersebut" (HR. Muslim 1452).

B. Susuan yang membuat seorang bermahram adalah ketika anak tersebut masih dalam masa susu.

Baca juga :

Pertama;

إِنَّمَا الرضَاعَة من المجاعة

"Mahram karena susuan itu berlaku ketika seorang anak menyusu karena rasa lapar" (HR. Al-Bukhari 5102 dan Muslim 1455).

Kedua; 

لَا يحرم من الرضَاعَة إِلَّا مَا فتق الأمعاء فِي الثدي، وَكَانَ قبل الْفِطَام

"Susuan tidak menjadikan mahram, kecuali jika air susu itu adalah makanan utamanya, dan sebelum ia disapih" (HR. At-Tirmidzi 1152).

Ketiga;

لَا رضَاع إِلَّا مَا كَانَ فِي الْحَوْلَيْنِ

"Susuan tidak mengandung hukum mahram kecuali jika terjadi hingga umur 2 tahun." (HR. Ad-Daruquthi).

Sehingga jika anak bapak telah mencapai tujuh tahun, menurut jumhur (mayoritas ulama) tidak bisa disusukan lagi untuk dijadikan mahram.

Memang ada pendapat yang membolehkan, akan tetapi saya pribadi lebih condong dengan pendapat ini, karena imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits pada poin B hadits no 2, beliau berkata :

هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ. وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ: أَنَّ الرَّضَاعَةَ لاَ تُحَرِّمُ إِلاَّ مَا كَانَ دُونَ الحَوْلَيْنِ، وَمَا كَانَ بَعْدَ الحَوْلَيْنِ الكَامِلَيْنِ فَإِنَّهُ لاَ يُحَرِّمُ شَيْئًا.

"Ini adalah hadits hasan shahih, dan praktek nyatanya pada kebanyakan sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan yang lainnya adalah dengan hadits ini, bahwa susuan tidak bisa membuat seorang menjadi mahram kecuali anaknya berada dibawah umur dua tahun, dan setelah seorang anak sempurna dua tahun maka air susu tidak memberikan efek kemahraman apapun."


image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
71638 24161 73846

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk