Hukum Mufaraqah
Sahabat SantriLampung yang berbahagia, yang selalu dimudahkan urusannya, selalu dalam pertolongan Allah, amiin. Sebagian barangkali pernah mendengar Istilah Mufaraqah, nah dikesempatan ini kita akan belajar bareng mengenai Apa itu Mufaraqah, bagaimana hukum Mafaraqah?.
Sahabat; Shalat berjamaah merupakan salah satu ibadah yang hukumnya adalah sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan. Bahkan, sebagian ulama menyebut hukumnya fardhu kifayah (wajib kolektif), sehingga jika suatu daerah sama sekali tidak ada yang mendirikan shalat berjamaah, maka seluruh penduduk di daerah tersebut terkena dosa.
Dalam melaksanakan shalat berjamaah, kadang muncul problem yang perlu disikapi dalam tinjauan syara’. Misalnya tentang perincian dan aturan hukum memisahkan diri dari imam di pertengahan melaksanakan shalat berjamaah, atau biasa disebut dengan istilah mufaraqah.
Mbah! Bagaimana hukum Mufaraqah?
Hukum mufaraqah (niat memutuskan jama'ah atau keluar dari shalat berjamaah) di tengah-tengah shalat berjama'ah sedang berlangsung.
Adapun rincian hukumnya sebagai berikut:
- Wajib, jika tahu bahwa imam melakukan sesuatu yang membatalkan shalat, atau jamaah tersebut batal sebab hadats.
- Sunah, jika imam meninggalkan kesunahan shalat.
- Mubah, jika imam memperpanjang shalat.
- Makruh, serta menghilangkan fadilah jama'ah, jika tidak,ada udzur.
- Haram, jika jama'ah tersebut merupakan syiar atau jama'ah yang menjadi syarat jama'ah seperti shalat Jum'at.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan