Segeralah ke Masjid pada Hari Jum'at
Imam Syafi'i berkata: Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasul Shalallahu 'alaihi wassalam bersabda,
مَنْ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتْ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Barangsiapa mandi pada hari Jum'at seperti mandi junub, kemudian ia berangkat ke tempat shalat Jum'at, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor unta betina. Barangsiapa berangkat pada fase kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor lembu betina. Barangsiapa berangkat pada fase ketiga, maka sekan-akan ia berkurban dengan seekor kibas bertanduk. Barangsiapa berangkat pada fase keempat, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor ayam betina. Barangsiapa berangkat pada fase kelima, maka seakan-akan ia berkurban dengan sebutir telur. Apabila imam telah keluar untuk berkhutbah, maka malaikat hadir untuk mendengarkan dzikir." (HR. Buhkari, pembahasan tentang shalat Jum'at, bab "Keutamaan Shalat Jum'at"; Muslim, pembahasan tentang shalat Jum'at, bab "Memakai Wangi-wangian dan Siwak Pada Hari Jum'at", hadits no. 10, jilid 2, hal 582.)
Imam Syafi'i berkata:
Saya menyukai apabila setiap orang yang diwajibkan melaksanakan shalat Jum'at segera berangkat ke tempat shalat Jum'at. Lebih cepat ia datang, maka itu lebih utama, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasul Shalallahu 'alaihi wassalam di atas.
Dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ ، وَيَدَّهِنُ مِنْ دُهْنِهِ ، أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ ، فَلاَ يُفَرِّقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ، ثُمَّ يُصَلِّى مَا كُتِبَ لَهُ ، ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ الإِمَامُ ، إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ الأُخْرَى
"Apabila seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari no. 883)

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan