Nafkah Masa Iddah
Bilamana perkawinan putus karena thalak, maka bekas isteri (janda) berhak mendapatkan nafkah, tempat tinggal, dan pakaian dari bekas suaminya selama dalam iddah.
Ketentuan ini berlaku bagi janda karena thalak raij'i. Bagi wanita yang dijatuhi thalak ba'in (thalak tiga). terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, diantaranya :
1. Imam Hanafi berpendapat, janda karena thalak ba'in, berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal,
2. Imam Hambali berpendapat, janda karena thalak bain, tidak mendapat nafkah dan tempat tinggal,
3. Imam Syafi'i dan Imam Malik, berpendapat janda itu berhak mendapat tempat tinggal dan tidak berhak mendapat nafkah, kecuali jika hamil, maka tetap berhak mendapat nafkah dari bekas suaminya sampai melahirkan anaknya.
Janda yang menjalani iddah baik iddah karena dithalak maupun karena ditinggal wafat oleh suaminya, diwajibkan menjaga dirinya, tidak boleh menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain. Selain itu janda yang menjalani iddah wafat wajib melakukan ihdad, yaitu meninggalkan pemakaian wangi-wangian dan perhiasan."

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan