Nafkah Masa Iddah

Bilamana perkawinan putus karena thalak, maka bekas isteri (janda) berhak mendapatkan nafkah, tempat tinggal, dan pakaian dari bekas suaminya selama dalam iddah.

Ketentuan ini berlaku bagi janda karena thalak raij'i. Bagi wanita yang dijatuhi thalak ba'in (thalak tiga). terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, diantaranya : 

Baca juga :

1. Imam Hanafi berpendapat, janda karena thalak ba'in, berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal,

2. Imam Hambali berpendapat, janda karena thalak bain, tidak mendapat nafkah dan tempat tinggal, 

3. Imam Syafi'i dan Imam Malik, berpendapat janda itu berhak mendapat tempat tinggal dan tidak berhak mendapat nafkah, kecuali jika hamil, maka tetap berhak mendapat nafkah dari bekas suaminya sampai melahirkan anaknya. 

Janda yang menjalani iddah baik iddah karena dithalak maupun karena ditinggal wafat oleh suaminya, diwajibkan menjaga dirinya, tidak boleh menerima pinangan dan tidak menikah dengan pria lain. Selain itu janda yang menjalani iddah wafat wajib melakukan ihdad, yaitu meninggalkan pemakaian wangi-wangian dan perhiasan."

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
72057 24390 74266

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk