Peminangan
Sahabat SantriLampung rohimakumullah; Manusia diciptakan Allah dengan jenis laki-laki dan perempuan secara naluri diantara mereka memilki keinginan untuk saling bertemu dan saling mengenal.
Pertemuan diantara dua orang yang saling mempunyai keinginan untuk mengenal lebih jauh jenis anak adam tentunya diantara mereka akan timbul saling mnempelajari dan menilai tentang keberadaaan dan kepribadian diantara mereka. Kelanjutan dari pertemuan dan kemudian mengenal dan menilai akan saling menentukan kelanjutan dari mereka walaupun tidak sedikit pertemuan dan perkenalan diantara mereka tidak berlanjut kejenjang berikutnya.
Apabila pertemuan diantara pria dan wanita berlanjut dan berkeinginan untuk menuju ke jenjang perkawinan, tentunya diperlukan tahapan-tahapan tertentu demi terjalinnya hubungan diantara mereka, senantiasa dapat berjalan dengan baik dan harmonis.
Dalam hukum perkawinan Islam tahap pemula untuk menuju ke jenjang ikatan perkawinan dikenal dengan istilah khitbah yang dalam bahasa Indonesianya disebut dengan pinangan.
Peminangan adalah permintaan seorang laki-laki kepada anak perempuan yang bukan muhrimnya atau perempuan yang ada dibawah kekuasaan walinya untuk dikawini, sebagai pendahuluan kawin.
Sayid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah mendefinisikan pinangan sebagai berikut: "Seorang laki-laki meminta kepada perempuan untuk menjadi istrinya dengan cara yang sudah berlaku ditengah-tengah masyarakat".
Dalam ilmu fiqih pinangan disebut dengan sebutan khitbah, artinya adalah permintaan, sedang menurut istilah artinya pernyataan atau permintaan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan untuk mengawininya. Baik dilakukan oleh laki-laki secara langsung atau dengan perantara pihak yang dipercayanya sesuai dengan tata aturan Agama.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan