Bantu SantriLampung Berkembang Donasi Sekarang

Wajib tahu ini sebelum Belajar Fiqih

Assalamu'alaikum wr wb.

Sahabat SantriLampung yang ananda sayangi dan yang disayangi Allah dimana saja berada; Belajar adalah wajib, belajar fiqih merupakan kewajiban setiap muslim, karena disiplin ilmu fiqih merupakan syari'at (jalan) untuk menyempurnakan ibadah.

Sepuluh mabadi' (pokok-pokok) yang perlu difahami sebelum mulai mempelajari ilmu fiqih, Santru atau pelajar disarankan untuknterlebih dahulu mengetahui sepuluh perkara tersebut diantaranya :

Pertama Mengetahui Ta'rifnya 

Arti kata fiqih menurut bahasa Arab ialah paham atau pengertian. Menurut istilah : llmu fiqih adalah disiplin ilmu untuk mengetahui hukum-hukum syara' yang pada perbuatan anggota, diambil dari dalil-dalilnya yarng tafşili (terinci) 

Kedua mengetahui siapa yang mengaturnya

Yang mengatur Ilmu Fiqih adalah utusan Allah yakni Nabi Muhammad dan yang menyusunnya menjadi seperti susunan yang ada sekarang ini ialah Imam Abu Hanifah. 

Ketiga mengetahui namanya : Yakni ilmu Fiqih. 

Keempat mengerti Nisbatuhu (bandingannya dengan ilmu lain)

Ilmu fiqih merupakan ilmu untuk mengetahui perbedaan hukum-hukum agama (syara') dengan ilmu ilmu lain. 

Kelima mengerti Maudu'-nya

Tempat berlaku ilmu fiqih ialah pada perbuatan-perbuatan yang mungkin mengakibatkan hukum-hukum yang lima (Wajib, Sunnah, Haram, Makruh, Mubah). 

Keenam Mengerti Hukum mengkajinya

Hukum belajar fiqih adalah fardu 'ain, sekadar untuk mengetahui ibadah yang sah atau tidak, dan selebihnya (yang lain dari itu) fardu kifayah. 

Ketujuh Memahami Tujuannya (buahnya) 

Buah dari mengamalkan dan mengetahui ilmu fiqih adalah mendapat keridaan Allah yang menjadi jalan kebahagiaan dunia dan akhirat. 

Kedelapan mengetahui Kelebihannya

Fiqih melebihi segala ilmu, seperti sabda Rasulullah : 

من يردالله به خيرا يفقِّهْه في الدين

Barang siapa yang dikebendaki Allah menjadi orang yang baik di sisi-Nya, dijadíkan-Nya orang itu ahli agama (ahli fiqih). 

Kesembilan Mengerti Pengambilan Dasarnya

Fiqih diambil dari Al Qur'an, Sunnah/hadits, ijma, dan qiyas *). 

Kesepuluh Masailnya (yang diperbincangkannya)

Yang dibahas dalam Fiqih adalah kalimat-kalimat yang mengandung hukum, langsung atau tidak langsung, seperti kita katakan, "Fitrah itu wajib, atau "Wudu itu syarat shalat!" 


____________

*). Dengan ini teranglah salahnya sangkaan orang yang mengatakan bahwa ilmu fiqh semata-mata pendapat manusia (alim ulama) saja, karena sebenarnya fiqih itu diambil dan disusun dari Qur'an, hadis, ijma, dan qias. Qias pun harus berdasar atas Qur'an dan hadis, sebagaimana diketahui oleh tiap-tiap orang yang mempelajari ilmu usul fiqih.

Baca juga :
Alumni Universitas Islam Negeri Lampung.
Suratku untuk Tuhan

Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya


Donasi

Mandiri 9000046481967