Kewajiban ahli waris kepada pewaris
Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah; berikut adalah 4 hal penting yang harus diperhatikan oleh ahli waris sebelum harta dibagi. Para ahli waris punya kewajiban terdadap pewaris yang wafat sebagai berikut :
[ 1 ] Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
[ 2 ] Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
[ 3 ] Menyelesaikan wasiat pewaris; amanah pewaris yang pernah disampaikan semasa hidup.
[ 4 ] Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak sesuai dengan hak hak ahli waris.
Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Demikian semoga dapat difahami.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan