Kewajiban ahli waris kepada pewaris

Sahabat SantriLampung yang dimuliakan Allah; berikut adalah 4 hal penting yang harus diperhatikan oleh ahli waris sebelum harta dibagi. Para ahli waris punya kewajiban terdadap pewaris yang wafat sebagai berikut :

[ 1 ]  Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;

Baca juga :

[ 2 ]  Menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;

[ 3 ]  Menyelesaikan wasiat pewaris; amanah pewaris yang pernah disampaikan semasa hidup.

[ 4 ]  Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak sesuai dengan hak hak ahli waris.

Tanggung jawab ahli waris terhadap hutang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Demikian semoga dapat difahami.

Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk