Pengertian Umaroyatain dalam Ilmu Waris
Sahabat santriLampung rohimakumullah, Umaroyatain merupakan suatu kajian dalam Ilmu Mawaris (disiplin ilmu yang mengkaji masalah Warisan). Untuk dapat memahami masalah umaroyatain kita perlu membaca dua kasus dibawah ini.
Ada dua kasus yang disebut dengan umaroyatain atau gharawain di mana ibu mendapat 1/3 dari sisa jadi bukan 1/3 dari keseluruhan harta. Contoh kasus adalah sbb:
Kasus pertama : Seorang perempuan wafat dan ahli warisnya hanya ada 3 (tiga) orang, yaitu suami, ibu dan bapak.
Dalam kasus ini, maka suami mendapat 1/2 (setengah harta), ibu mendapat 1/3 (sepertiga) dari sisa yakni 1/3 dari sisa yang setengah setelah diambil suami. Sedang bapak mendapat asabah (sisa).
Kasus kedua : Seorang laki-laki wafat sedang ahli warisnya hanya ada 3 (tiga) orang, yaitu istri, ibu dan bapak.
Maka dalam kasus ini istri mendapat bagian 1/4 (seperempat), ibu mendapat 1/3 (sepertiga) dari sisa setelah diambil istri. Sedang bapak mendapat bagian seluruh sisanya (asabah).
Perbedaan ulama dalam masalah umariyatin
Ada dua perbedaan besar tentang berapa bagian ibu dalam masalah Umariyatain ini sbb:
1. Pendapat Zaid bin Tsabit dan Umar bin Khattab bahwa ibu mendapat bagian 1/3 (sepertiga) dari sisa. Pendapat ini didukung oleh jumhur (mayoritas) ulama.
2. Pendapat Abdullah bin Abbas atau Ibnu Abbas bahwa ibu mendapat bagian 1/3 dari seluruh harta warisan.
Asal istilah : Asal dari istilah umariyatain atau gharawain. Disebut umariyatain karena yang memutuskan perkara ini pertama kali adalah Umar bin Khatab saat menjadi Khalifah Kedua. Disebut gharawain dari bentuk tunggal gharra' karena sangat populer seperti bintang. (al-kawkab al-aghar' - الكوكب الأغر).

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan