Dua Istilah dalam Pembagian Waris
Dalam ilmu faraidh (faroidh) atau ilmu waris ada 2 istilah yang paling dikenal yaitu al-furudh al-muqaddarah (bagian yang ditentukan) dan asabah atau bagian yang tidak ditentukan.
A. Al-Fardhu al-Muqaddarah (Bagian yang ditentukan).
Yaitu jumlah atau porsi bagian warisan yang ditentukan oleh syariah yaitu :
1). 1/2 (setengah)
2). 1/4 (seperempat)
3). 1/8 (seperdelapan)
4). 2/3 (dua pertiga)
5). 1/3 (sepertiga)
6). 1/6 (seperenam)
B. Ashabah (At-Tanshib)
Yaitu orang yang mendapatkan harta warisan yang belum ditetapkan atau ahli waris yang tidak memiliki bagian tertentu.

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan