Dua Istilah dalam Pembagian Waris



Dalam ilmu faraidh (faroidh) atau ilmu waris ada 2 istilah yang paling dikenal yaitu al-furudh al-muqaddarah (bagian yang ditentukan) dan asabah atau bagian yang tidak ditentukan.


A.  Al-Fardhu al-Muqaddarah (Bagian yang ditentukan).


Yaitu jumlah atau porsi bagian warisan yang ditentukan oleh syariah yaitu :


Baca juga :

1). 1/2 (setengah)

2). 1/4 (seperempat)

3). 1/8 (seperdelapan)

4). 2/3 (dua pertiga)

5). 1/3 (sepertiga)

6). 1/6 (seperenam)


B.  Ashabah (At-Tanshib)

Yaitu orang yang mendapatkan harta warisan yang belum ditetapkan atau ahli waris yang tidak memiliki bagian tertentu.

Pasang Iklan

Mau donasi lewat mana?

BSI a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (7310986188)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Alumni Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung - Blogger, Designer, Writer and Copy Creator.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK BSI 7310986188
an.Kholil Khoirul Muluk