Dua Istilah dalam Pembagian Waris



Dalam ilmu faraidh (faroidh) atau ilmu waris ada 2 istilah yang paling dikenal yaitu al-furudh al-muqaddarah (bagian yang ditentukan) dan asabah atau bagian yang tidak ditentukan.


A.  Al-Fardhu al-Muqaddarah (Bagian yang ditentukan).


Yaitu jumlah atau porsi bagian warisan yang ditentukan oleh syariah yaitu :


Baca juga :

1). 1/2 (setengah)

2). 1/4 (seperempat)

3). 1/8 (seperdelapan)

4). 2/3 (dua pertiga)

5). 1/3 (sepertiga)

6). 1/6 (seperenam)


B.  Ashabah (At-Tanshib)

Yaitu orang yang mendapatkan harta warisan yang belum ditetapkan atau ahli waris yang tidak memiliki bagian tertentu.

image_title
Pasang Iklan
Print Friendly and PDF
72317 24528 74525

Mau donasi lewat mana?

Mandiri a.n. Kholil Khoirul Muluk
REK (90000-4648-1967)
Bantu SantriLampung berkembang. Ayo dukung dengan donasi. Klik tombol merah.
Blogger and WriterCreator Lampung yang masih harus banyak belajar.

Suratku untuk Tuhan - Wahai Dzat yang kasih sayangnya tiada tanding, rahmatilah tamu-tamuku disini. Sebab ia telah memuliakan risalah agama-Mu. Selengkapnya

Donasi

BANK Mandiri 9000046481967
an.Kholil Khoirul Muluk