Apa yang dimaksud Asobah?
Ashobah adalah orang yang mendapat seluruh tirkah (harta warisan), jika tidak ada Ashabul Furudh bersamanya. Atau mendapatkan seluruh sisa tirkah setelah dibagikan pada Ashabul Furudh. Atau tidak mendapat tirkah sama sekali,karena tirkah habis dibagikan pada Ashabul Furudh.
Contoh kasus pertama Ashobah mendapat seluruh tirkah (harta warisan) :
Seorang bapak meninggal. Jumlah tirkah 100 juta. Ahli warisnya sebagai berikut : 1 (satu orang) anak laki-laki.
Tirkah 100 juta semua untuk 1 anak laki-laki.
Bila ahli waris yang mendapat Ashobah tersebut bersamaan Ashabul furudh (ahli waris yang berhak mendapat bagian pasti). Maka Ashobah mendapatkan seluruh sisa tirkah setelah dibagikan pada Ashabul Furudh.
Contoh kasus kedua Ashobah mendapat seluruh sisa tirkah (harta warisan) :
Seorang suami meninggal dan tirkah 100 juta.
Ahli warisnya sebagai berikut
- 1 (satu) Isteri =1/8 (12.5 jt)
- 1 (satu) Anak laki-laki = sisa (87.5 jt).
Anak laki-laki adalah salah satu yang menjadi Ashobah. Ia mendapat seluruh harta tirkah pada contoh kasus pertama. Dan mendapat seluruh sisa tirkah pada contoh kasus kedua.
MACAM-MACAM ASHOBAH
Ashobah Nasabiyah ada 3 Macam.
1. Ashobah bin nafsi
Yaitu ahli waris yang mendapat Asobah dengan sendirinya , artinya tidak ada Ahli waris lain yang menyebabkan dia mendapat Asobah. Golongan ini semuanya dari ahli waris laki-laki, kecuali Mu'tiqoh (orang perempuan yang memerdekakan budak ).
2. Ashobah bil ghoir, ada 4 golongan.
Anak perempuan bila bersamaan anak laki-laki.
Anak peremouan dari anak laki-laki, Bila bersamaan anak laki-laki dari anak laki-laki.
Saudari perempuan kandung bila bersamaan saudara laki-laki kandung.
Saudari perempuan seayah bila bersamaan saudara laki-laki seayah.
3. Ashobah ma'al ghoir, ada 2 golongan.
Saudari perempuan kandung bila bersamaan anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki.
Saudari perempuan seayah bila bersama anak perempuan atau anak perempuan dari anak laki-laki.
Jumlah ahli waris laki-laki ini yang berhak mendapat Ashobah Nasabiyah ada 12 :
1. Anak laki-laki
2. Anak laki-laki dari anak laki-laki
3. Ayah
4. Kakek
5. Saudra laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
9. Paman kandung
10. Paman seayah
11. Anak laki-laki paman kandung
12. Anak laki-laki paman seayah
Semua ini mendapat Ashobah dengan sendirinya ( Asobah bin nafsi ) Walaupun terkadang dari sebagian mereka mendapat bagian pasti yaitu ayah dan kakek.
Tambahan:
Ahli waris Ashobah Sababiyah ( menjadi Ashobah karena ada sebab) Ada 2 (dua):
1. Mu'tiq (orang laki-laki yang memerdekakan budak).
2. Mmu'tiqoh (orang perempuan yang memerdekakan budak).
Ahli waris yang mendapat Ashobah bin nafsi itu ada 14 golongan.
12 (dua belas) dari Ashobah Nasabiyah + 2 (dua) dari Ashobah Sababiyah.
Referensi : Kitab Al-Fiqh al-Minhaj 'ala Madzhab al-Imam asy-Syafi'i. Juz 5 , Hal 83,98,100-102

Mau donasi lewat mana?
REK (90000-4648-1967)
Gabung dalam percakapan